0
H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Setelah diperiksa dan ditahan di Mapolsek Hamparan Perak, akhirnya tersangka Suriaman Kades Sei Baharu dititipkan di Rutan Klas II-B Labuhan Deli Jalan Titi Pahlawan, Medan Labuhan, Selasa (21/05/2019).

“Hari ini tersangka Suriyaman bersama tersangka lainnya dikeluarkan dari sel Mapolsek Hamparan Perak, kemudian status tahanannya dititipkan Polsek Hamparan Perak ke Rutan Labuhan Deli,” ujar Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar.

Sebelumnya para tersangka, Suriaman bersama anaknya, Jumadi (30) dan dua tersangka lainya, Zulkarnaen Als Ijul (17) dan Asnan alias Inan (50). Mereka telah di periksa dan di tahan di Polsek Hamparan Perak.

Dalam Pemeriksaan tersebut Suriyaman tidak mengakui keterlibatan tentang pencurian kambing, dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan polisi, selanjutnya dilakukan konfrontir dengan tersangka Zul Alias Ijul (17) dan Asnan alias Inan (50) dan diketahui bahwa oknum Kades tersebut terlibat dalam proses pencurian.

Dalam Konfrontir tersebut dijelaskan oleh TSK lainnya bahwa kambing-kambing yang jumlahnya sembilan ekor semula diikat di dalam hutan, kemudian dengan menggunakan sampan fiber kambing-kambing tersebut diseberangkan dan selanjutnya disimpan di kandang milik Jumadi yang merupakan anak Kades Suriyaman. 

Kompol Azuar melalui Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Karya Tarigan mengatakan, kasus hilangnya sembilan ekor kambing tersebut atas laporan Mulkan Efendi warga Kecamatan Hamparan Perak yang tertera dalam LP/ 43/ III /2019/H.Perak tanggal 24 Maret 2019.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sebuah sampan fiber warna merah les biru atap seng berikut mesin, satu unit sepeda motor warna merah BK 2039 ABD, dan empat ekor kambing biri-biri.

Sementara Kades Suriayaman diamankan pada hari Jumat 3 Mei 2019 , bersama tersangka lainnya, Zul alias Ijul, Asnan alias Inan (50) dan Jumadi, kepada para TSK telah melanggar Pasal 363 KUHPidana, Jelas Kanit Reskrim Hamparan Perak tersebut.[abu]

Posting Komentar

Top