JAMBI | GLOBAL SUMUT - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jambi, rabu (08/11), melimpahkan berkas perkara
dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus pengadaan mobil pemadam
kebakaran (damkar) Kota Jambi tahun 2004 ke tahap penuntutan (tahap dua) dari
penyidik ke penuntut umum (JPU).
Ketiga orang tersangka kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,2 miliar ini adalalah Arifien Manap mantan Walikota Jambi, Zulkifli Somad mantan Ketua DPRD Kota Jambi dan Arifuddin Yasak, mantan kepala kantor damkar Kota Jambi.
Pelimpahan ini tanpa dihadiri Arifien Manap. Dia tidak bisa datang dengan alasan sakit. "Tadi ada pengacaranya mengantar surat, katanya dia sedang sakit," kata Raadi Oktia, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi.( Roy Andre /Global/Jambi)
Ketiga orang tersangka kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,2 miliar ini adalalah Arifien Manap mantan Walikota Jambi, Zulkifli Somad mantan Ketua DPRD Kota Jambi dan Arifuddin Yasak, mantan kepala kantor damkar Kota Jambi.
Pelimpahan ini tanpa dihadiri Arifien Manap. Dia tidak bisa datang dengan alasan sakit. "Tadi ada pengacaranya mengantar surat, katanya dia sedang sakit," kata Raadi Oktia, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi.( Roy Andre /Global/Jambi)
Posting Komentar
Posting Komentar