0
MEDAN LABUHAN  | GLOBAL SUMUT- Dengan berkedok akan melakukan pengisian ilmu kebal di sebuah pondok areal persawahan di Kampung Agas Percut Seituan, Ulil Azmi dan Mory Abyaksa Nasution tega menghabisi nyawa M.Syafri Perdana Gultom, tak sampai disitu sepeda motor korban jenis Vision  BK.5521 ACW turut dirampok.

Kejadian tragis itu terungkap saat kedua terdakwa Ulil Azmi alias Andi Alfnso dan Mory Abyaksa Nasution dikonfrontir di persidangan PN Cabang Lubuk akam yang bersidang di Labuhan Deli dipimpin Majelis Hakim Sayuti Harahap, SH, Kamis sore (12/12/2013).

Dihadapan Majelis hakim serta Jaksa penntut umum Rahmaniar, SH dan Dona Martinus, SH kedua terdakwa mengaku, melakukan aksi pembunuhan tersebut pada bulan Mei 2013, sebelumnya telah direncanakan terhadap
korban yang kebetulan terdakwa Ulil Azmi sakit hati dengan korban sedangkan terdakwa Mory kebetulan sedang butuh uang untuk lebaran.

Semula korban akan dihabisi nyawanya di sekitar sungai ular namun karena letaknya jauh kedua terdakwa mengubah rencananya menghabisi korban di kawasan perladangan Kampung Agas Kecamatan Percut Sei Tuan dengan dalih akan memberikan pengisian ilmu kebal.

Terdakwa Mory berhasil membuyuk korban untuk pengisian ilmu kebal, setibanya di sebuah pondok dekat perladangan yang sunyi pada tengah malam sekira pukul 01.00 WIB dinihari kedua terdakwa pun mulai melancarkan aksinya dengan menyuruh korban membuka baju serta menutup mata, saat korban pasrah terungkup disaat itulah terdakwa Mory tega
menikam leher korban dengan pisau sangkur yang telah dipersiapkan
terdakwa Ulil Azmi.

"Aku hanya sekali menikam mengenai leher korban pak, enggak lebih dari itu,"ucap terdakwa bersi keras menepis perkataan majelis Hakim yang menuding terdakwa menikam lebih dari sekali sesuai BAP polisi dan Visum.

Setelah menghabisi korban, kedua terdakwa langsung kabur dengan mengambil sepeda motor milik korban seanjutnya pada maam itu juga sepeda motor hasil rampokan dijual dengan harga Rp 1 juta, 125 ribu, sedangkan terdakwa Mory mendapatkan bagian hanya Rp500 ribu.

Setelah sukses membunuh dan merampok, pada 13 Mei 2013 terdakwa Mory diciduk petugas kepolisian saat sedang duduk-duduk di rumah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Setelah kedua terdakwa dikonfrontir di kursi persakitan akhirnya persidanan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penuntutan.(Herudi).

Posting Komentar

Top