0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Plt Walikota Medan Drs.H.T.Dzulmi Eldin,S.MSi didampingi oleh Sekda Kota Medan Ir.Syaiful Bahri,MSi hadiri rapat paripurna DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan Jln. Gunung Karakatau Medan, Kamis (19/12). Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Drs.H.Amiruddin ini mengagendakan penyampaian pendapat Fraksi -fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan sekaligus persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan atas ranperda Kota Medan tentang kawasan tanpa rokok untuk selanjutnya dijadikan Perda Kota Medan.

Dalam sambutannya Dzulmi Eldin mengatakan pengambilan keputusan ini berdasarkan keputusan dan tanggung jawab bersama antara badan eksekutif dan legislatif selaku mitra kerja dalam rangka berupaya untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang sehat dengan cara meminimalisir bahaya dan efek yang ditimbulkan dari nikotin, asap dan zak akditif yang terdapat di rokok, disamping itu zat adiktif juga dapat memberikan efek ketergantungan yang membahayakan bagi perokok aktif maupun yang terkena asap rokok tersebut atau perokok pasif, sehingga berdasarkan hal itu tentnya perlu dibuat peraturan yang tegas tentang kawasan tanpa rokok yang bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap dampak buruk rokok baik yang langsung maupun yang tidak langsung.

Selanjutnya Dzulmi Eldin menambahkan untuk mewujudkan tujuan peraturan tersebut ditetapkan kawasan tanpa rokok seperti tempat/ fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum tidak dibenarkan untuk merokok kecuali tempat kerja dan tempat umum yang menyediakan tempat atau ruang untuk merokok.

Selain itu Dzulmi Eldin berharap dengan adanya peraturan tentang kawasan tanpa asap rokok ini dapat tercipta lingkungan yang bersih dan sehat dan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung.

Sebelumnya dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang kawasan tanpa rokok untuk dijadikan Perda Kota Medan mengingat bahaya rokok sudah sangat memprihatinkan tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi perokok pasif, tentunya berdasarkan hal ini DPRD Kota Medan menginginkan adanya peraturan yang tegas tentang kawasan tanpa rokok, dengan berlakunya Perda ini diharapkan setiap orang mendapatkan perlindungan terhadap bahaya rokok terlebih lagi asap tembakau yang membahayakan karena tidak memiliki batas aman.

Dalam penandatanganan Ranperda ini turut dihadiri pula oleh seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintahan Kota Medan beserta camat se-kota Medan.


Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan


Posting Komentar

Top