0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Ketua DPP Forkomwari Syaiful Badrun Apresasi Tim Gabungan Distanlasu terkait di tangkapnya kapal pukat dihela dua kapal (pukat grandong) yang ditangkap tim gabungan pada hari rabu (05/02/2014) pagi di alaur pelabuhan belawan.
 
Tertangkapnya KM.Sehati I GT.6 No.0278/PHB/SI dan KM.Sehati  II GT.6 No.0279/PHB ini hendaknya diproses secara hukum, Jelas Syaiful di TPI Gabion Belawan.
Kapal  trawl dan pukat dihela dua kapal (gerandong) itu  telah dilarang melalui Kepres 39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18/2013 jadi sudah sepantasnya Petugas Menangkapnya, Kita juga berharap tim gabungan ini menangkap kapal – kapal Trawl illegal,tambah Abu hasan
imformasi yang didapat mengatakan tim gabungan dari Distanlasu mulai melalukuan razia gabungan sejak tanggal (03/02/2014). Tim gabungan melibatkan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan ).
Basri, A.Pi, M.Si.kepala kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan( PSDKP) ketika dihubungi lewat telepon selulernya 08525555xxx terkait ditangkapnya kapal pukat gerandong tidak menjawab begitujuga melalui pesan singkat short message service. Sementara informasi dilapangan menyebutkan kalau kedua Nahoda (tekong) Kapal tersebut yang diketahui bernama Acuan dan Sulis lagi diperiksa penyidik PSDKP.
Terpisah Kepala Dinas dan Kelautan Sumatera Utara (kadistanlasu), Zulkarnain mengaku belum menerima laporan resmi dari tim gabungan.(abu)

Posting Komentar

Top