BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Ketua DPP Forkomwari Syaiful Badrun Apresasi
Tim Gabungan Distanlasu terkait di tangkapnya kapal pukat dihela dua kapal
(pukat grandong) yang ditangkap tim gabungan pada hari rabu (05/02/2014) pagi
di alaur pelabuhan belawan.
imformasi yang didapat mengatakan tim
gabungan dari Distanlasu mulai melalukuan razia gabungan sejak tanggal
(03/02/2014). Tim gabungan melibatkan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Perikanan ).
Basri, A.Pi, M.Si.kepala kantor Stasiun
Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan( PSDKP) ketika dihubungi lewat
telepon selulernya 08525555xxx terkait ditangkapnya kapal pukat gerandong tidak
menjawab begitujuga melalui pesan singkat short message service. Sementara
informasi dilapangan menyebutkan kalau kedua Nahoda (tekong) Kapal tersebut
yang diketahui bernama Acuan dan Sulis lagi diperiksa penyidik PSDKP.
Tertangkapnya KM.Sehati I GT.6 No.0278/PHB/SI dan
KM.Sehati II GT.6 No.0279/PHB ini hendaknya diproses secara hukum, Jelas
Syaiful di TPI Gabion Belawan.
Kapal trawl dan pukat dihela dua
kapal (gerandong) itu telah dilarang melalui Kepres 39 Tahun 1980 dan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18/2013 jadi sudah sepantasnya
Petugas Menangkapnya, Kita juga berharap tim gabungan ini menangkap kapal –
kapal Trawl illegal,tambah Abu hasan
Terpisah Kepala Dinas dan Kelautan Sumatera Utara
(kadistanlasu), Zulkarnain mengaku belum menerima laporan resmi dari tim
gabungan.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar