0

MEDAN | GLOBAL SUMUT-Massa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (GERBRAkSU) Besok siang kamis (09/10/2014) kembali akan mengelar aksi damai ke sejumlah Instansi diantaranya Kejatisu,DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumatera Utara mendesak pengusutan kasus dugaan korupsi Gubsu dan wagubsu.

Saharuddin selaku Kordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (GERBRAKSU) pada wartawan, Rabu (08/10/2014) di Medan mengatakan, sejumlah pengacara sempat mengajukan gugatan class action terhadap Gatot Pudjonugroho terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan social (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB) dan bantuan operasional sekolah (BOS).
Gugatan itu diterima PN Medan dengan nomor perkara  309/Pdt.6/2013/PN.Mdn, juga melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , hasil audit BPK nomor : 43.A/LHP/XVIII.MDN/06/2012.Ada ditemukan proyek fiktif dan pengusulan proposal tidak melalui biro terkait sebanyak 1.631 proposal .

Ia menyayangkan yang ditangkap dan diproses oleh Polda Sumut dan Kejatisu Sumut hanya PNS bawahannya saja, sedangkan Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat belum ditangani sebagaimana semestinya.

Realisasi dana BOS dengan anggaran sebesar Rp17 miliar yang bersumber dari APBN untuk Sumut ditengerai justru dialihkan untuk dana Bansos dan BDB ke 33 Kabupaten /Kota Se- Sumut.Penyidik Polda Sumut hanya menetapkan M.Ilyas Hasibuan sebagai kuasa bendahara umum daerah (KBUD) menjadi tersangka.

Disini ada keanehan lagi yaitu hanya pejabat KBUD saja yang ditahan, logika hukumnya pejabat setingkat KBUD tidak mungkin kerja sendiri merubah peruntukan dana Rp17 miliar tanpa ada perintah dari atasannya dalam hal ini Gubenur Gatot Pudjonugroho.

Dalam APBD Sumut sejak 2010.2011 dan 2012 untuk sector pendidikan, anggarannya diperkecil menjadi 3,5% saja atau tidak sampai 20% dari total APBD, padahal sesuai aturan yang berlaku pada pasal 31 ayat 4 amandemen UUD 1945 disebutkan untuk sector pendidikan harus dianggarkan minimal 20% dari total APBD, sementara waktu dana Bansos dan BDB melonjak tinggi secara signifikan mencapai 80% dari tahun sebelumnya 2009.

Dimanapada tahun 2009 anggaran dana Bansos hanya Rp190 miliar, sejak tahun 2010 menjadi Rp1,6 trilliun bahkan lebih.Kami menduga tingginya dana Bansos dan BDB ini dipergunakan Gatot Pujo Nugroho untuk menarik simpatik masyarakat saat pemilihan Gubenur waktu itu.

Aksi unjukrasa yang dilakukan di kantor Gubsu jalan Diponegoro Medan pada Rabu (1/10) kemarin, massa mengungkapkan permasalahan yang timbul di Sumut merupakan dampak dari langkah Gubsu Gatot Pudjonugroho yang diduga melanggar PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.

Sejumlah anggaran diduga sejak tahun 2011 diantaranya pertemuan modal pada Badan Usaha Milik Negara, bantuan daerah bawahan ke Kabuaten/Kota, Bansos dan BOS.

Lebih lanjut Saharuddin mengatakan, ditengah aksi berlangsung, pendemo meneriakkan meminta Wagubsu Tengku Erry Nuradi dan Sekda Provsu Nurdin Lubis segera bekordinasi dengan DPRD Medan untuk melanjutkan hak interpelasi terkait perbuatan Gatot Pudjonugroho yang sudah meresahkan masyarakat Sumut.

Gerbraksu menyadari bahwa penegak hokum, terutama KPK juga harus objektif dalam penanganan kasus yang ada.Bukan karena pesanan pihak atau kelompok tertentu kemudian proses hokum dipercepat,tapi karena memang bukti-bukti yang ada kuat, begitu juga dengan keterlibatan pihak yang ada.

Tengku Ery Nuradi yang menjabat sebagai Wagubsu juga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dan non Reboisasi (DR) dari kantor perbendaharaan Negara (KPN) berpotensi merugikan Negara Rp8 miliar yang dilaporkan ke KPK ketika masih menjabat sebagai Bupati Sergai.

KPK dikabarkan sedang terus mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Erry Nuradi tersebut.Terutama dalam kasus dugaan korupsi dana Reboisasi yang bersumber dari APBN tahun 2009 sebesar Rp 8 miliar, kass itu sedang dibidik KPK pada 9 Mei 2010 lalu yang surat pemanggilannya telah dilayangkan dengan nomor -137/10/05/201.Meski Tengku Ery Nuradi belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bukan berarti kasus itu terhenti.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang harus diklarifikasi diduga terkait T.Ery Nuradi yaitu:

-Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai tahun 2005 atas pekerjaan Rehabilitasi dan pengadaan mobileur 92 sekolah dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.


-Dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan SMP dan SMA Sergai tahun 2005 sebesar Rp1,1 miliar yang dilakukan tanpa tender.Selanjutnya audit BPK tentang penerbitan SPMU tahun anggaran 2004 sebesar Rp3.978.393.886,-yang dibayar pada tahun 2005 tanpa dianggarkan di APBD.

-Berikutnya pengeluaran biaya iklan ucapan selamat dan peringatan hari besar pada unit kerja sekretaris daerah sebesar Rp444.801.000,-Dana sisa lebih pengunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp2.080.095.657 yang menyalahi surat Kepmendagri nomor 29 tahun 2002 dan Kepmendagri no 2 tahun 1999 dan No 32 tahun 1999.

-Kekosongan Kas daerah kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2009-2010 sebesar Rp113 miliar yang diduga digunakan untuk biaya pemenangan Ery Nuradi dalam Pemilukada Sergai 2010.

-Terakhir, dugaan korupsi dana Bantuan operasional manajemen mutu (BOMM) di Disdik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 senilai Rp5 miliar.(Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top