0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Selogan dan spanduk Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terpajang dimana-mana yang menempelkan gambar pemimpin daerah kabupaten Labura ,yakni Bupati Labura H Kharuddin Syah SE, menghimbau masyarakat Kabupaten Labura untuk penuhi kewajiban perpajakan (melunasi Pajak Bumi Dan Bangunan_red). Dalam selogan dan spanduk yang dipajang bertuliskan” Penuhi Kewajiban Perpajakan,Lunasi Pajaknya dan awasi penggunaannya”.
Namun kata yang dikutip dari slogan spanduk yang terpajang itu yakni “ Awasi penggunaannya”, disaat kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pekerja Pers, melakukan pengawasan dan kontrol sosial saat pelaksanaan jalannya pembangunan yang nota benennya uang pembangunan  itu berasal dari masyarakat  hasil  penyetoran atau pembayaran PBB pada pemerintah. Sering mendapat “ Tekanan” dari pelaksana pembangunan.
Dimana kalangan LSM dan Pers, disaat mengabaikan hasil pembangunan itu, pihak penyedia barang dan jasa merasa keberatan da kesal , bila hasil pekerjaannya diabadikan sebagai dokumentasi.
Setiap pekerjaan pembangunan itu, terlihat banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya, yakni mulai dari papan plank merk proyek saja sudah bermasalah,pasalnya dalam papan merk palk proyek pekerjaan itu, tidak pernah ditemukan volume hasil pekerjaan, yang ada dalam papan plank proyek itu hanya bertuliskan nama poyek pekerjaan , sumber dana, tangggal dimulai pekerjaan dan selesai, serta nama perusahaan penyedia barang dan jasa.Artinya undang-undang KIP (keterbukaan informasi publik) No 14 tahun 2008 itu, disinyalir tidak berlaku di bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok. Yang artinya bila dipadukan dengan slogan spanduk yang dipajang oleh Pemkab Labura, pihak dinas terkait yang membidangi pembangunan  tidak mendukung UU KIP. seharusnya volume pekerjaan itu sangat perlu diketahui masyarakat .(andika Sirait/Labura)

Posting Komentar

Top