MEDAN | GLOBAL SUMUT-Mulai
tahun ini, pengadaan barang dan jasa yang melalui proses tender di
jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan melalui Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan
ULP dengan Peraturan Gubernur No 46 thn 2014 tanggal 15 Desember 2014
itu sendiri berpedoman pada Perpres 70 tahun 2012.
Kepala
Unit Layanan Pengadaan atau ULP Sumatera Utara, Safruddin meminta agar
para kontraktor dan lainnya yang berminat menjadi rekanan pengadaan
barang dan jasa pemerintah tidak mempercayai pihak-pihak yang menyatakan
pemenang tender bisa diatur.
"Kalau
ada yang mengatasnamakan kepala ULP, bisa mengatur tender, jangan
percaya. Dengan ULP, tender dan hasilnya semakin transparan dan memang
diharapkan jauh dari penyimpangan,"katanya di Medan, Selasa, (3/3).
Dia
menegaskan sejak dibentuk pihaknya langsung bekerja dimana hingga 3
Maret 2015, sudah diproses 27 paket dengan nilai Rp47, 6 miliar yang
berasal dari berbagai dinas antara lain Dinas Pertanian, Dinas
Perikanan dan Kelautan, Pendapatan dan Rumah Sakit Jiwa.
Dari 27 paket itu, sudah ada empat paket yang ditetapkan pemenangnya.
Menurut
Safruddin yang menjabat Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolan Aset,
Pemprov Sumut, menegaskan, sesuai aturan, secara otomatis dia menjadi
Kepala ULP.
Pembentukan
ULP dengan Peraturan Gubernur No 46 thn 2014 tanggal 15 Desember 2014
itu sendiri berpedoman pada Perpres 70 tahun 2012. Dalam pasal 1
poin 8 disebutkan ULP adalah unit organisasi
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri
sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Adapun
adanya personalia unit layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di
lingkungan Pemprov Sumut itu yang dikeluarkan 21 Januari 2015 juga
mengacu pada peraturan.
Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun
2012 antara lain menyebutkan lkelompok kerja Pokja ULP adalah kelompok
kerja yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan
barang/jasa di kementerian/mbaga/pemerintah daerah/institusi.
"ULP
yang bertugas sebagai penyelenggara tender di jajaran Pemprov Sumut
diharapkan bisa menekan penyimpangan karena unit itu bersifat
independen,"katanya. Dia menjelaskan, berdasarkan penelitian Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). sistem pengadaan
barang dan jasa pemerintah yang terahulu dimana di bawah kepala satuan
kerja perangkat daerah lebih rentan penyimpangan akibat ada rasa sungkan
atau tidak enak hati para petugas lelang yang merupakan anak buah
kepala dinas.
Sistem
itu dinilai semakin independen dan akuntabilitas karena pokja dan
Kepala ULP dapat menolak usulan pengadaan barang dan jasa yang dinilai
"mencurigakan" seperti harga perkiraan sementara (HPS) tidak masuk
akal.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar