0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Aktifitas penyedotan pasir atau galian C untuk penimbunan lahan depo kontainer di Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan diduga illegal terus berlangsung serta meresahkan masyarakat nelayan.

Pasalnya penyedotan pasir tersebut dinilai menganggu alur keluar masuk kapal penangkap ikan milik warga serta membuat air keruh menyebabkan banyak bibit ikan yang tak bisa berkembang biak.

Sesuai amatan Minggu sore (12/04/2015) tampak 2 kapal penyedot pasir mengeluarkan suara bising serta semprotan air yang membuat aliran air keruh terus beroperasi.Sejumlah kapal nelayan yang keluar masuk alur muara sungai deli terpaksa ekstra hati-hati untuk melewati kapal penyedot pasir tersebut, kalau tidak mau kesedot.

"Kami melihat sudah ada 2 bulan aktivitas kapal penyedot pasir ini disini bang, sejak ada kapal penyedot pasir ini hasil tangkapan kepiting dan ikan kami menurun sebab air keruh dibuatnya,"Tutur Adi (44) salah seorang nelayan pencari ikan di sekitar muara sungai deli tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekjen DPD HNSI Sumut Pendi Pohan yang dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya telah menegur pihak pengelola kapal penyedot pasir bernama Rosihan di muara sungai deli tersebut namun terkesan tak acuh malah menganggarkan oknum ketua OKP.

"Warga nelayan dan masyarakat disini juga sudah melaporkan aktifitas kapal penyedot pasir itu pada pihak Kelurahan dengan harapan agar aktifitas galian C diduga illegal itu dihentikan,"ungkap Pendi Pohan.

erpisah, pihak pengelola kapal penyedot pasir di Kelurahan Belawan Bahari yang disebut-sebut Rosihan saat dikonfirmasikan melalui nomor ponselnya malah tak aktif(bu).

Posting Komentar

Top