0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Bupati dan wali kota se-Sumatera Utara (Sumut) serta Seluruh Pimpinan SKPD Pemprovsu melakukan penandatanganan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (11/5).

Penandatanganan pencanangan dan pembangunan zona integritas di Provinsi Sumatera Utara ini, selain disaksikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi, juga disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Staff Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan Kementerian PAN dan RB Hendro Witjaksono dan anggota Ombudsman RI Petrus Beda Peduli. Hadir juga Wakil Gubernur Sumut H Tengku Erry Nuradi, Plh Sekdaprovsu Hj R Sabrina mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provsu serta seluruh Asisten, Staff Ahli Gubsu, Pimpinan SKPD Pemprovsu.

Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas yang kedua di provinsi Sumut ini adalah sebagai langkah dan momentum untuk meneguhkan kembali semangat dan komitmen seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi menuju birokrasi yang bersih, anti korupsi.

"Jadi bukan hanya sebagai amanat dan sesuai dengan rencana strategis penanggulangan korupsi tetapi pencanangan zona integritas di Sumut ini menandai gerakan massif memerangi korupsi dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government," ujarnya.

Untuk mempercepat keberhasilan reformasi birokrasi, lanjut Gubsu, pemerintah telah menetapkan peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi RI nomor 20 tahun 2010 tentang tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 yang menetapkan delapan area perubahan sebagai tujuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Dengan adanya Grand Design reformasi birokrasi maka pelaksanan reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan harus bersandar atau mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut untuk menjaga kelangsungan reformasi," ujarnya.

Grand Design tersebut diperlukan untuk pengendalian yang bermaksud menjaga mengoreksi dan meluruskan kembali apabila terjadi penyimpangan dari rencana strategis yang telah ditentukan. Sejalan dengan upaya reformasi birokrasi, lanjut Gubsu komitmen semua kompenen bangsa untuk mewujudkan Good Goverment tidak bisa ditawar tawar lagi. salah satu parameternya adalah upaya sunguh sungguh untuk memberantas korupsi.

Melalui pencanangan Zona Integritas ini, Gubsu tak lupa menghimbau seluruh Bupati dan walikota serta PNS di lingkungan pemprovsu agar meningkatkan kesadaran hidup sederhana. Karena, lanjutnya,  dengan pola hidup sederha praktek tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi momok bisa diminimalisir,

"Dengan kesederhanaan siapapun tidak lagi memiliki hasrat berlebih untuk mendapatkan kekayaan dengan segala cara salah satunya dengan korupsi," pintanya.

Harus diakui, kata Gubsu lagi, era sekarang, menetapkan pola hidup sederhana memang tidak mudah. Tapi jika dimulai dengan niat yang sunguh sungguh pasti bisa terwujud. "Kode etik PNS sendiri sudah mengatur bahwa PNS harus mencontohkan hidup sederhana sebagai teladan dalam kehidupan bermasyarakat," tutupnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Zulkarnain memandang pencanangan ini sebagai langkah berani para Bupati/walikota ditengah masih maraknya korupsi atau keengganan sebagian orang untuk menjauhkan diri dari praktek praktek korupsi. KPK berharap, lanjutnya, pemberantasan korupsi kedepan terus menjadi komitmen dengan memulai langkah bersama semua jajaran di kabupaten/ kota mulai dari pimpinan tertinggi sampai unit terkecil dan individu untuk menerapkan dan menginplementasikan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Anggota Ombudsman RI, Petrus Beda Peduli dalam arahannya mengatakan, menyambut baik kebijakan pemerintah provinsi Sumut dan seluruh bupati dan wali kota se-Sumut dalam pencanangan dan pembangunan zonma integritas di Provinsi Sumatera Utara tersebut. "Mari kita sepakat perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah perencanaan aksi kedepan untuk memberantas korupsi dan menciptakan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi," tekannya. Dengan ditandatanganinya integritas ini, Ombudsman tetap akan mengawal pelaksanaan tidak lanjut hari ini

Dan Ombudsman dalam mengawal deklarasi hari ini dengan dua tugas pokok sesuai UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Ombusman RI yakni pertama melalui peyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan yang kedua melalui pencegahan.

Staff Ahli Bidang Komstra dan Hubungan Kelembagaan Kemenpan dan RB, Hendro Wijaksono menyampaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh lembaga tentunya mempunyai kecepatan dan gaya yang berbeda-beda dan juga kemampuan yang berbeda juga/

"Makanya upaya pencanangan dari beberapa kabupaten/ kota merupakan sebuah penguatan dan sebuah komitmen dari kita semua bersama-sama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," katanya.

Tentu, dalam melaksanakan itu semua banyak dijumpai kendala, kesulitan dan hambatan. Akan tetapi, dia menyakinkan bahwa semua itu adalah sesuatu baik untuk menuju suatu tata kelola pemerintahan yang baik.*(ulfah)

Posting Komentar

Top