MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Bupati dan wali kota se-Sumatera Utara (Sumut) serta
Seluruh Pimpinan SKPD Pemprovsu melakukan penandatanganan zona
integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih
dan melayani (WBBM) di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut Jalan
Diponegoro No. 30 Medan, Senin (11/5).
Penandatanganan
pencanangan dan pembangunan zona integritas di Provinsi Sumatera Utara
ini, selain disaksikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo
Nugroho ST MSi, juga disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Staff
Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan Kementerian
PAN dan RB Hendro Witjaksono dan anggota Ombudsman RI Petrus Beda
Peduli. Hadir juga Wakil Gubernur Sumut H Tengku Erry Nuradi, Plh
Sekdaprovsu Hj R Sabrina mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Provsu serta seluruh Asisten, Staff Ahli Gubsu, Pimpinan SKPD
Pemprovsu.
Gubsu
H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa
pencanangan zona integritas yang kedua di provinsi Sumut ini adalah
sebagai langkah dan momentum untuk meneguhkan kembali semangat dan
komitmen seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mewujudkan reformasi
birokrasi menuju birokrasi yang bersih, anti korupsi.
"Jadi
bukan hanya sebagai amanat dan sesuai dengan rencana strategis
penanggulangan korupsi tetapi pencanangan zona integritas di Sumut ini
menandai gerakan massif memerangi korupsi dalam mewujudkan Good
Governance dan Clean Government," ujarnya.
Untuk
mempercepat keberhasilan reformasi birokrasi, lanjut Gubsu, pemerintah
telah menetapkan peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan peraturan Menpan dan Reformasi
Birokrasi RI nomor 20 tahun 2010 tentang tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2010-2014 yang menetapkan delapan area perubahan sebagai
tujuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Dengan
adanya Grand Design reformasi birokrasi maka pelaksanan reformasi
birokrasi yang akan dilaksanakan harus bersandar atau mengacu pada
ketentuan-ketentuan tersebut untuk menjaga kelangsungan reformasi,"
ujarnya.
Grand
Design tersebut diperlukan untuk pengendalian yang bermaksud menjaga
mengoreksi dan meluruskan kembali apabila terjadi penyimpangan dari
rencana strategis yang telah ditentukan. Sejalan dengan upaya reformasi
birokrasi, lanjut Gubsu komitmen semua kompenen bangsa untuk mewujudkan
Good Goverment tidak bisa ditawar tawar lagi. salah satu parameternya
adalah upaya sunguh sungguh untuk memberantas korupsi.
Melalui
pencanangan Zona Integritas ini, Gubsu tak lupa menghimbau seluruh
Bupati dan walikota serta PNS di lingkungan pemprovsu agar meningkatkan
kesadaran hidup sederhana. Karena, lanjutnya, dengan pola hidup sederha
praktek tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi momok bisa
diminimalisir,
"Dengan
kesederhanaan siapapun tidak lagi memiliki hasrat berlebih untuk
mendapatkan kekayaan dengan segala cara salah satunya dengan korupsi,"
pintanya.
Harus
diakui, kata Gubsu lagi, era sekarang, menetapkan pola hidup sederhana
memang tidak mudah. Tapi jika dimulai dengan niat yang sunguh sungguh
pasti bisa terwujud. "Kode etik PNS sendiri sudah mengatur bahwa PNS
harus mencontohkan hidup sederhana sebagai teladan dalam kehidupan
bermasyarakat," tutupnya.
Sementara
itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Zulkarnain memandang
pencanangan ini sebagai langkah berani para Bupati/walikota ditengah
masih maraknya korupsi atau keengganan sebagian orang untuk menjauhkan
diri dari praktek praktek korupsi. KPK berharap, lanjutnya,
pemberantasan korupsi kedepan terus menjadi komitmen dengan memulai
langkah bersama semua jajaran di kabupaten/ kota mulai dari pimpinan
tertinggi sampai unit terkecil dan individu untuk menerapkan dan
menginplementasikan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan
wilayah birokrasi bersih dan melayani. Anggota Ombudsman RI, Petrus Beda
Peduli dalam arahannya mengatakan, menyambut baik kebijakan pemerintah
provinsi Sumut dan seluruh bupati dan wali kota se-Sumut dalam
pencanangan dan pembangunan zonma integritas di Provinsi Sumatera Utara
tersebut. "Mari kita sepakat perlu ditindaklanjuti dengan
langkah-langkah perencanaan aksi kedepan untuk memberantas korupsi dan
menciptakan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bebas dari
korupsi," tekannya. Dengan ditandatanganinya integritas ini, Ombudsman
tetap akan mengawal pelaksanaan tidak lanjut hari ini
Dan
Ombudsman dalam mengawal deklarasi hari ini dengan dua tugas pokok
sesuai UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Ombusman RI yakni pertama melalui
peyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan yang kedua melalui
pencegahan.
Staff
Ahli Bidang Komstra dan Hubungan Kelembagaan Kemenpan dan RB, Hendro
Wijaksono menyampaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh
lembaga tentunya mempunyai kecepatan dan gaya yang berbeda-beda dan juga
kemampuan yang berbeda juga/
"Makanya
upaya pencanangan dari beberapa kabupaten/ kota merupakan sebuah
penguatan dan sebuah komitmen dari kita semua bersama-sama membangun
tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," katanya.
Tentu,
dalam melaksanakan itu semua banyak dijumpai kendala, kesulitan dan
hambatan. Akan tetapi, dia menyakinkan bahwa semua itu adalah sesuatu
baik untuk menuju suatu tata kelola pemerintahan yang baik.*(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar