0
GLOBAL SUMUT- Dua pria pengedar narkotika jenis sabu dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Pusat di kosan Jalan BDN Dua Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2015) malam. Dari tangan mereka itu disita 5 bungkus plastik kecil sabu, dua senjata api jenis barreta, senjata api berbentuk pulpen (pen gun) berikut 10 butir peluru dan mobil Toyota Fortuner putih bernomer polisi B 101 FJA.

Kedua pelaku yang dibekuk berinsial TS,31 tahun, dan DCP,35 tahun, kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Ke dua pria itu awalnya sudah dibuntuti petugas Satuan Narkoba dipimpin AKP Sahatma Gultom sejak dari Jalan Sunda Kelapa, Menteng, diduga mereka baru transaksi di jalanan,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasat Narkoba AKBP Robert Sitinjak.

Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada pria pakai mobil Fortuner putih diduga lagi transaksi di jalanan. Begitu dapat informasi, sekira pukul 20:00 WIB, petugas segera meluncur ke lokasi dan setibanya di TKP melihat mobil warna putih ngetem di bawah pohon rindang.

Begitu polisi menunggu mobil tersebut tiba-tiba ada seseorang yang datang diduga sebagai pembeli. Setelah itu, mobil tersebut segera bergerak, namun petugas yang lagi mengawasi mobil Fortuner lalu membuntuti mobil yang dikemudian dua pria pengedar.

Pelaku yang tidak mengetahui kalau mereka dibuntuti polisi tetap melaju kendarannya kearah TKP ke Ciputat Timur, Tangerang Selatan dan Jalan BDN Dua Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Setibanya kedua pengedar di kosan tersangka TS, ke dua pria itu turun dari mobil sementara petugas kepolisian yang sejak awal membuntuti memarkirkan kendaraannya jauh dari rumah si tersangka. Petugas pimpinan AKP Sahatma Gultom, tak tinggal diam mulai membuntuti hingga ke depan kosan si tersangka.

Setelah diyakini kalau pria itu pengedar sabu yang sering beroperasi di Menteng, petugas pun segera menggerebek dan menemukan dua lelaki di dalam kamar. Polisi dengan sigap memeriksa tas kecil yang dibawa pelaku, ketika digeledah ternyata ditemukan sabu dalam plastik kecil.

Setelah petugas membawa salah satu pelaku ke mobil, polisi tiba-tiba petugas kaget karena menemukan senjata api jenis barreta berikut senjata pen gun dan dari mobil itu disita peluru tajam barreta.

Kini ke dua pria tersebut diamankan polisi ke Mapolres Jakarta Pusat bersama dengan mobil dan narkoba serta senjata api.

 “Akibat perbuatan ke dua pria itu, mereka dikenakan melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Kombes Pol Hendro Pandowo. Sumber (Bid Humas Polda Metro Jaya)

Posting Komentar

Top