GLOBAL
SUMUT- Dua pria pengedar narkotika jenis sabu dibekuk petugas Polres
Metro Jakarta Pusat di kosan Jalan BDN Dua Raya, Cilandak Barat, Jakarta
Selatan, Minggu (14/6/2015) malam. Dari tangan mereka itu disita 5
bungkus plastik kecil sabu, dua senjata api jenis barreta, senjata api
berbentuk pulpen (pen gun) berikut 10 butir peluru dan mobil Toyota
Fortuner putih bernomer polisi B 101 FJA.
Kedua pelaku yang dibekuk berinsial TS,31 tahun, dan DCP,35 tahun, kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Ke
dua pria itu awalnya sudah dibuntuti petugas Satuan Narkoba dipimpin
AKP Sahatma Gultom sejak dari Jalan Sunda Kelapa, Menteng, diduga mereka
baru transaksi di jalanan,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes
Pol Hendro Pandowo didampingi Kasat Narkoba AKBP Robert Sitinjak.
Kapolres
menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang
menyebutkan ada pria pakai mobil Fortuner putih diduga lagi transaksi di
jalanan. Begitu dapat informasi, sekira pukul 20:00 WIB, petugas segera
meluncur ke lokasi dan setibanya di TKP melihat mobil warna putih
ngetem di bawah pohon rindang.
Begitu
polisi menunggu mobil tersebut tiba-tiba ada seseorang yang datang
diduga sebagai pembeli. Setelah itu, mobil tersebut segera bergerak,
namun petugas yang lagi mengawasi mobil Fortuner lalu membuntuti mobil
yang dikemudian dua pria pengedar.
Pelaku
yang tidak mengetahui kalau mereka dibuntuti polisi tetap melaju
kendarannya kearah TKP ke Ciputat Timur, Tangerang Selatan dan Jalan BDN
Dua Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Setibanya
kedua pengedar di kosan tersangka TS, ke dua pria itu turun dari mobil
sementara petugas kepolisian yang sejak awal membuntuti memarkirkan
kendaraannya jauh dari rumah si tersangka. Petugas pimpinan AKP Sahatma
Gultom, tak tinggal diam mulai membuntuti hingga ke depan kosan si
tersangka.
Setelah
diyakini kalau pria itu pengedar sabu yang sering beroperasi di
Menteng, petugas pun segera menggerebek dan menemukan dua lelaki di
dalam kamar. Polisi dengan sigap memeriksa tas kecil yang dibawa pelaku,
ketika digeledah ternyata ditemukan sabu dalam plastik kecil.
Setelah
petugas membawa salah satu pelaku ke mobil, polisi tiba-tiba petugas
kaget karena menemukan senjata api jenis barreta berikut senjata pen gun
dan dari mobil itu disita peluru tajam barreta.
Kini ke dua pria tersebut diamankan polisi ke Mapolres Jakarta Pusat bersama dengan mobil dan narkoba serta senjata api.
“Akibat
perbuatan ke dua pria itu, mereka dikenakan melanggar pasal 112 ayat 1
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat
No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana
seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Kombes
Pol Hendro Pandowo. Sumber (Bid Humas Polda Metro Jaya)
Posting Komentar
Posting Komentar