MEDAN DELI
| GLOBAL SUMUT-Pihak kepolisian kembali berhasil mengerebek gudang
penimbunan dan pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi pupuk non subsidi di
Jalan Satria 3 Lingkungan 13 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli
meski pemilik gudang berinisial MN (38) hinggakini masih dalam
pemeriksaan, Selasa (13/10).
Dari hasil pengrebekkan tersebut polisi berhasil menyita 1500 karung atau seberat 30 ton pupuk masingmasing sebanyak 16 ton pupuk non subsidi dan 14 ton pupuk bersubsidi.Polisi juga mengamankan 3 karyawan di dalam gudang tersebut serta seorang pelaku.
Dalam pemaparannya di lokasi gudang, Dirkrimsus Poldasu Kombes Ahmad Khaidar didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan kapolsekta Medan Labuhan Kompol Boy J Situmorang dan Kanitreskrim Iptu Musa Alexanshah mengatakan, pihak Dirkrimsus Poldasu telah melakukan penindakan terhadap gudang pengoplosan pupuk sekitar 30 ton sesuai barang bukti yang ada.
Pemilik gudang dijadikan tersangka dan masih dalam pemeriksaan apakah si pemilik gudang melakukan sewa gudang atau terlibat dalam bisnis pupuk oplosan ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, barang pupuk tersebut berasal dari Aceh, ini sudah berlangsung sekitar 2 minggu berada di gudang ini sedangkan distribusinya kita belum tahu sebab barang pupuk ini masih berada disini baik pupuk subsidi maupun non subsidi.
Cara kerja mereka, pupuk yang ada ini (Pupuk Subsidi bewarna merah, Red) diolah dengan cara pupuk tersebut dijemur setelah dicampur zat kimia biasanya dengan 20 sak dicampur dengan 1 liter zat kimia pemutih kemudian dilakukan pembilasan guna mendapatkan warna putih bersih seperti pupuk Non Subsidi.Papar Dirkrimsus Poldasu tersebut.(mn/bu).
Dari hasil pengrebekkan tersebut polisi berhasil menyita 1500 karung atau seberat 30 ton pupuk masingmasing sebanyak 16 ton pupuk non subsidi dan 14 ton pupuk bersubsidi.Polisi juga mengamankan 3 karyawan di dalam gudang tersebut serta seorang pelaku.
Dalam pemaparannya di lokasi gudang, Dirkrimsus Poldasu Kombes Ahmad Khaidar didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan kapolsekta Medan Labuhan Kompol Boy J Situmorang dan Kanitreskrim Iptu Musa Alexanshah mengatakan, pihak Dirkrimsus Poldasu telah melakukan penindakan terhadap gudang pengoplosan pupuk sekitar 30 ton sesuai barang bukti yang ada.
Pemilik gudang dijadikan tersangka dan masih dalam pemeriksaan apakah si pemilik gudang melakukan sewa gudang atau terlibat dalam bisnis pupuk oplosan ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, barang pupuk tersebut berasal dari Aceh, ini sudah berlangsung sekitar 2 minggu berada di gudang ini sedangkan distribusinya kita belum tahu sebab barang pupuk ini masih berada disini baik pupuk subsidi maupun non subsidi.
Cara kerja mereka, pupuk yang ada ini (Pupuk Subsidi bewarna merah, Red) diolah dengan cara pupuk tersebut dijemur setelah dicampur zat kimia biasanya dengan 20 sak dicampur dengan 1 liter zat kimia pemutih kemudian dilakukan pembilasan guna mendapatkan warna putih bersih seperti pupuk Non Subsidi.Papar Dirkrimsus Poldasu tersebut.(mn/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar