MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Didakwa karena tak menyetorkan iuran dana Jaminan Hari
Tua (JHT)/BPJS Ketenagakerjaan buruh, Manejer PT.Lacuercraff Industri
Indonesia (LII) Nani Agustina akhirnya dihadapkan di kursi persakitan
persidangan PN.Lubuk Pakam dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin sore
(07/12/2015).
Dalam
persidangan yang dipimpin hakim ketua Hendri Tarigan, SH.MHum dan Hakim
anggota Samuel Ginting, SH dan Halida Rahmadhini, SH dengan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Alfeierro, SH tersebut tampak kondisi wajah terdakwa
Nani Agustina pucat dan gemetar diduduk di kursi persakitan.
Kelima
saksi korban selaku satpam yang dimintai keterangannya di persidangan
itu diantaranya, Maraganti Harahap (42) warga Jalan Cicalengka Belawan
II, Muhammad Alim Lubis (37) warga Jalan Zen Hamid Medan, Sayuti Siregar
(31) warga Desa Tanjung Mulia Dusun IV Kec.Tanjung Morawa, Suriadi (29)
warga Dusun V Kota Pari Kec.Pantai Cermin dan Ripaldi Alfian (28) warga
Ujung Serdang Kec.Tanjung Morawa.
Dari
keterangan sejumlah saksi korban di persidangan menyebutkan, Menejer PT
LII tersebut telah mem-PHK para buruh sewenang-wenang sejak bulan Juli
2013 bahkan dana THR buruh tak dibayarkan begitu juga dana pesangon
buruh yang dipecat tersebut.
Para
buruh di PHK sepihak oleh PT LII beralasan karena sudah habis kontrak
kerja namun iuran dana JHT mereka tak dibayarkan ke pihak BPJS Ketenaga
Kerjaan.Dimana kata saksi seharusnya dana yang disetorkan untuk JHT
tersebut sebesar 5,7 % dengan rincian 2% dana dari pekerja sedangkan
3,7% lagi oleh pihak perusahan PT LII perbulannya.
Sidang
atas perkara dugaan pengelapan dana iuran BPJS tersebut akan
dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta
penuntutan hukuman terhadap terdakwa manejer PT LII tersebut. (RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar