BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan
penangkapan terhadap S (30), nelayan yang nyambi menjual narkotika jenis
shabu. S ditangkap di rumahnya di daerah kampung kurnia, Belawan oleh
Tim yang dipimpin oleh Panit I Sat Narkoba Ipda Bonar Pohan, SH.Selasa, 8
Maret 2016, sekira pukul 06.30 Wib,
Menurut
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH,
penangkapan terhadap S bermula dari informasi yang didapat mengenai TSK
yang mengedarkan narkotika jenis shabu dirumahnya. Atas Dasar Infomasi
tersebut kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.
"Setelah
dapat kita pastikan informasi yang kita dapat tentang TSK, kemudian Tim
yang dipimpin oleh Kanit I melakukan penggrebekan di rumah TSK yang
didampingi oleh Kepling setempat dan kemudian melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan kita temukan barang bukti berupa 9 paket shabu, 1
buah timbangan elektrik, 2 pipet ujung nya runcing, 2 plastik klip
kosong, dan 1 buah HP merek Nokia dari kamar TSK " ungkap Kasat Narkoba.
"Pada
awal dilakukan penggrebekan, TSK berpura-pura tidak mengetahui apa-apa
dan mengatakan tidak ada menjual shabu, namun setelah kita temukan
barang bukti dari kamarnya, TSK tidak dapat mengelak dan mengakui
sebagai pemilik dari barang bukti yang kita temukan" Sambung Ichwan
Lubis.
"Saat
ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik
dan kepada TSK terancam hukuman penjara diatas 5 tahun, saat ini kita
juga sedang mengupayakan mengembangkan kasus ini dengan mengejar
pengedar yang berada diatas TSK" tutup Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis,
SH.(bu/rls)
Posting Komentar
Posting Komentar