![]() |
Tersangka Ban Tho Terancam Hukuman Mati |
BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Jajaran unit Reskrim Polsek Belawan pada hari minggu
tanggal 28 pebruari 2016 sekira pukul 14.30 wib melakukan penangkapan
terhadan Ban Tho (45) warga kelurahan paya pasir, dengan barang bukti
sebanyak 5.300 butir pil ektasi atau biasa juga disebut butterfly pink .
Usai
menangkap dan mengamankan Ban Tho (49) di sebuah rumah miliknya di
Jalan Titi Pahlawan, Simpang Taucit, Kel.Paya Pasir ,Kecamatan Medan
Marelan, polisi dari Polsekta Belawan mengamankan 5000 butir pil
ekstasi siar edar. Dari rumah ini polisi juga menemukan sekitar 300
butir pil haram ini dalam kondisi yang sudah terbuka.
Dalam
keterangan Press Release di Makopolres Pelabuhan Belawan Selasa
(8/3/2016) kepada sejumlah wartawan dijelaskan, penangkapan berawal
pengintaian yang dilakukan personil unit Reskrim Polsekta Belawan
sekitar Februari lalu terhadap sebuah ruko beralantai 3 yang dihuni Ban
Tho.
Dari
hasil pengintaian polisi disebutkan, ruko ini selalu dalam kondisi
terkunci dan tertutup rapat. Namun saat Ban Tho terlihat memasuki ruko
ini, personil langsung melakukan penyergapan dan berusaha masuk ke dalam
ruko dan mengamakan tersangka .
Dari
hasil penelusuran polisi di lantai 1, ditemukan awalnya 2 butir pil
ekstasi. Dari sini polisi kemudian naik ke lantai 2 dan mendobrak sebuah
kamar serta menemukan sebuah tas merek Polo yang didalamnya terdapat
tas rangsel berwarna coklat berisi 5 bungkus plastik pil ekstasi
sebanyak 5000 butir. Polisi juga menemukan 300 ekstasi yang sudah
terbuka plastiknya.
Tak
hanya 5300 butir pil haram ini, polisi bahkan menemukan 1 buah bong
alat hisab sabu dalam kemasan tupperware di kamar depan ruko milik Ban
Tho. Selain itu polisi juga menemukan 9 butir pil jenis H-5 (Happy
Five). Seluruh barang bukti yang diamankan polisi berikut 1 unit mobil
avanza BK 1925 ZP, 2 unit Hp Samsung dan Nokia diboyong ke komando.
Dari
hasil pemeriksaan polisi, tersangka Ban Tho mengelak mengakui semua
barang bukti yang ditemukan polisi di dalam ruko kamar miliknya
merupakan hasil perdagangan narkoba. Dirinya berkilah kalau tas yang
berisi pil haram ini ditemukannya di jalan.
"Waktu
itu saya pulang dari melayat di tempat saudara, di tengah jalan
tiba-tiba saya melihat sebuah tas yang terjatuh dari belakang seorang
pengendara sepeda motor. Karena menghalangi jalan, lalu saya turun
mengambilnya dan membawa pulang ke rumah. Saya nggak tahu kalau dalam
tas ini berisi narkoba," bantahnya.
Namun
keterangan Ban Tho ini tak membuat polisi yakin dan tetap menahan serta
menetapkannya sebagai tersangka sebagai pemilik barang haram ini."Dari
informasi dilapangan tersangka ini memang pemain dan kami sudah
berungkali melakukan pengintaian di ruko miliknya dan baru kermarin kita
amankan dan ternyata angota kita menemukan barang bukti pil ekstasi,"
kata Kapolsekta Belawan, Kompol H M. Kosim S.
Lebihlanjut
dikatannya, "Saat ini pihak kepolisian sedang lakukan pemeriksaan lebih
lanjut terhadap Ban Tho dan kepada Tersangka akan dijerat dengan pasal
114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang
pemberantasan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal
hukuman mati, dan kita juga upayakan untuk pengejaran terhadap
jaringannya, Jelas Kosim (abu)
Posting Komentar
Posting Komentar