BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan
penangkapan terhadap JPJ di kelurahan Tanjung Mulia Hilir dan kemudian
melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JDP. Keduanya ditangkap
dalam perkara tindak pidana Narkotika karena melakukan pengedaran
narkotika jenis shabu. Kamis (3/3) sekitar pukul 09.00 wib,
Menurut
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH,
penangkapan terhadap kedua TSK bermula dari informasi yang didapat
tentang peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh JPJ.
"Awalnya
kita lakukan penangkapan terhadap JPJ berdasarkan informasi yang
didapat anggota dilapangan, dari JPJ kita berhasil menyita barang bukti
berupa 4 (empat) paket plastik klip isi shabu, 1 buah piket ujung nya
runcing, 10 buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah dompet warna
hijau" Ungkap Kasat Narkoba.
"Dari
hasil introgasi yang dilakukan terhadap JPJ, kemudian dilakukan
pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JDP. Dari JDP,
kita berhasil menyita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket plastik
klip sedang berisi Shabu, 1(satu) timbangan elektrik / skill, 1(satu)
gulungan Alumunium foil, 6(enam) buah plastik klip kosong, dan 3 (tiga)
bungkusan plastik klip kosong" lanjut Kasat Narkoba.
"Kepada
kedua TSK akan kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang
peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, saat
ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh
penyidik Sat Narkoba" tutup Kasat Narkoba.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar