
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH mengatakan bahwa
penangkapan terhadap keduanya bermula dari hasil penyelidikan yang
dilakukan oleh personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tentang
peredaran narkotika di kelurahan Kota Bangun. Dari hasil penyelidikan
tersebut, didapat informasi mengenai TSK MA yang mengedarkan narkotika
jenis shabu di rumahnya.
"Kita
dapat info tentang MA, kemudian kita lakukan penggrebekan dan
penggeledahan dirumah MA yang disaksikan oleh Kepling setempat. Saat
penggeledahan kita temukan 2 paket shabu, 1 plastik klip kosong dan uang
Rp. 70.000,- dari saku celana MA" ungkap Kasat Narkoba.
"Setelah
kita introgasi MA, kemudian kita dapat info tentang S dan kemudian kita
langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap S. S
ditangkap di sebuah kios tukang pangkas di kota bangun, dan saat
geledah, kita menemukan 4 paket kecil sabu didalam kotak rokok surya
yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri" Sambung Kasat Narkoba.
"Pada
awalnya S menolak saat kita lakukan penggeledahan badan, namun kemudian
TSK S tidak dapat mengelak saat ditemukan barang bukti narkotika dari
saku celananya dan kita pertemukan dengan MA. Saat ini kedua TSK sedang
kita lakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara
minimal 4 tahun" tutup Kasat Narkoba (red)
Posting Komentar
Posting Komentar