MEDAN
 | GLOBAL SUMUT-Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic SH.SiK.MH 
didampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo SH bersama Panit II 
Ipda Galih Yasir Mubaroq berhasil meringkus para pelaku kejahatan 
pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan kawanan maling besi. Senin 
(31/5)
Disebutkan
 Kapolsek, Kompol Ronni Bonic SH.SiK.MH kepada sejumlah wartawan, pelaku
 modus pecah kaca mobil yakni, Murabah Sitorus (33) warga Jalan Sei 
Mati, Kec. Medan Labuhan. Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya saat
 bermain judi Jackpot pada Rabu (25/5) sekira pukul 21.00 WIB berikut 
barang bukti satu unit sepedamotor Trail, HP dan satu unit mobil 
Daihatsu Xenia BK 1199 CZ yang dirental pelaku dalam kesetiap kali 
beraksi.
Berdasarkan
 laporan pengaduan korban Arif Muda Lubis (40) warga Jalan Pintu Air, 
Medan pada Senin (23/5) dari hasil penyelidikan keterangan korban dan 
rekaman CCTV dilokasi pembayaran mobil di Jalan TD Pardede Medan. "Dari 
Pengaduan korban kita lakukan pengembangan dan tersangka dapat kita 
tangkap."sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Bonic, SH.,MH
Dijelaskan
 Kapolsek, modus pelaku saat beraksi berawal dari merental mobil 
kemudian pengintaian dilokasi penukaran uang ATM pelaku mengikuti 
korban. Saat korban meninggalkan mobilnya pelaku beraksi.Korban 
mengalami kerugian puluhan juta.
Dalam
 aksinya, para pelaku sudah beraksi selama 20 kali diwilayah hukum 
Polresta Medan. Sementara 2 pelaku lainnya dalam pengejaran. 
"Untuk
 perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam hukuman 
diatas 5 Tahun penjara. Dua rekan tersangka kita masih melakukan 
pengejaran dan sudah mengantongi identitas pelaku."jelas Roni Bonic.
Sementara
 disaat bersamaan, hasil kerja keras Polsek Medan Baru mengungkap dan 
menangkap kawanan pencuri besi bangunan Hermes Place, Jalan Mongonsidi 
Medan. Kelima pelaku masing-masing Sudianto (39) satpam, Marken Aris 
Lepon Situmeang (45) warga Jalan Starban Gg Murni No 393 Medan, Sudarman
 (50) warga Jalan Karya Gg Wakap Polonia, Ganda Hutabarat (26) warga 
Jalan Jalak XV No 331 P.Mandala dan Herianto Als Nyoknyok (46) warga Jl 
Polonia Gg Pekong.
Penangkapan
 para pelaku atas laporan pengaduan Edi Surya (56) selaku Koordinator 
Satpam PT.Hermes Realty melaporkan ke Polsek Medan baru bahwa besi 
rangka milik Perusahaan mereka yang di simpan dalan Bassmen hilang 
sebanyak 2.181 batang pada Kamis 24 Maret sekitar pukul 12.00 
WIB.
Dipimpin Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto langsung 
melakukan Intograsi terhadap saksi Brahyan Poin dan Sudianto hingga 
berhasil menangkap Marken Aris Lepon Situmeang 28 april 2016 di 
Sidomulyo Kab. Lampung Selatan. Dari Marken Aris Lepon Situmeang, 
pengembangan dilakukan polisi berhasil menciduk tersangka lainnya.
Total
 kerugian Hermes hingga 3 Miliar, kini kita masih mengejar seorang 
tersangka lagi yang berinisial W.  W ini lah, yang menjual dan menyimpan
 barang bukti (BB) Besi Peranca tersebut.
 "Setiap
 tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang menjaga dan ada yang 
masuk mengambil besi. Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 363 
KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," akhir Ronni Bonic. 
(Ricky)
Ket
 foto : Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Bonic, SH.,MH didampingi Kanit 
Reskrim AKP Adhi Prutanto dan Panit II Ipda Galih Yasir Mubaroq saat 
paparan Kasus Pecah Kaca Mobil dan Pencurian Besi milik PT Hermes.

Posting Komentar
Posting Komentar