0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reserse Narkoba Polresta Medan kembali berhasil menangkap Sindikat  pengedar Narkoba jaringan internasional. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti 5 kilogram Narkoba jenis sabu saat petugas melakukan cepat tanggap atas laporan polisi Nomor : LP/462/VI/2016/Nkb Resta Medan tanggal 25 juni 2016. Kedua Tersangka tersebut IS (33) warga Kota Langsa dan ML (41) warga Jalan Tempuling.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI, No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. "Para tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup atau denda sebesar Rp.10 Milyar".ucap Mardiaz.

Dijelaskan Kapolresta, dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tersangka IS (inisial (red) di jalan Sei Berantas sekira pukul 17.00 Wib. Dari IS disita Sabu seberat 1 Kilogram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka ML di Jalan Turi Sei Sikambing / Jalan Tempuling Medan. Dari Tersangka ML ditemukan 5 kilogram Narkotika Sabu. "ini merupakan sindikat internasional. Sabu ini berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Aceh kemudian diedarkan di seluruh wilayah di kota Medan."jelas Mardiaz, Kamis (30/6).

Kasat Narkoba Polesta Medan, Kompol Boy J Situmorang, SiK dalam paparan kasus di halaman parkir Polresta Medan  mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Sei Brantas. Kemudian menanggapi laporan itu  pun melakukan under cover buy (penyamaran-red).(BDS/PM). "Setelah melakukan pengembangan, kedua tersangka kita amankan."ucap Boy J Situmorang.(GBS/MDN)

Posting Komentar

Top