0

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2017 di pajak baru belawan.

Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto jum'at (24/02/2017) menyebutkan, Pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di jalan Belanak ujung pajak baru Kelurahan Belawan.

Mendapatkan informasi tersebut kanit Reskrim Iptu B. Sebayang bersama panit Reskrim Ipda Edy Suranta memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi A1 Kanit Reskrim bersama personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ber inisial Sariffudin alias Beko alias Arif (41) warga jalan belanak ujung lingkungan 20 kelurahan belawan bahagia kecamatan medan belawan dengan barang bukti 1 unit handphone merk samsung, 1 dompet kecil warna hitam, 3 plastik sedang berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik kosong, 1 buah jarum, 1 buah pipet sendok.

Selanjutnya Team melakukan Pengembangan dan menangkap terhadap Yusron Halumuan Hrp (35) warga selebes Gang II titi panjang kelurahan belawan II Kecamatan Medan Belawan saat mengkonsumsi sabu sabu dengan barang bukti satu buah aqua , satu buah pipet, 1 buah mancis warna biru, 1 buah kaca pin, yang disinyalir barang tersebut didapat dari TSK Arif.

Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka dan barang bukti (bb) di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Belawan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba dengan ancaman ukuman diatas 5 taun penjara." Jelas Kapolsek Belawan. [rs/man/abu]

Posting Komentar

Top