0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Polsekta Medan Labuhan berhasil mengamankan 2 orang tersangka kasus Narkoba Jenis Sabu di Jalan Veteran Gang Melur Pasar 9 Desa Manunggal disamping rumah Dela yang menjadi Tersangka, kamis 30/3/2017 sekitar jam 21.00.

Menurut Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi SIK, jumat 31/3/2017 Team mendapat impormasi dari warga bahwa di Jalan Veteran Gang Melur Pasar 9 tanah garapan Desa Manunggal tepatnya dirumah tersangka Mhd Ronaldi Tobing (41) alias Della (seorang waria) sering dijadikan tempat transaksi dan memakai Narkoba jenis sabu. Mendapat impormasi yang sangat berharga tersebut Team I Opsnal Reskrim Polsekta Medan Labuhan yang dipimpin Ipda Rudi Handoko SH beserta Anggota langsung turun kelokasi dan melakukan penyelidikan, dan benar saja impormasi dari warga tersebut.

Takut melihat pelaku Narkoba melarikan diri, Team Opsnal yang dipimpim oleh Ipda Rudi Handoko SH beserta Anggota langsung menyergap dan melakukan penggrebekan. Disaat melakukan penggrebekan tersangka Mhd Ronaldi Tobing sembunyi ditumpukan bambu samping rumahnya. Sementara Mhd Irfan Tambunan alias Irfan (24) alamat Jalan Veteran Pasar 9 Gang Melur tanah garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli mengumpat dibalik pohon pisang dibelakang rumah Mhd.Ronaldi Tobing alias Della.

Dari ke 2 orang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu-sabu, 1 set alat isap ( bong), 1 bh mancis yg terpasang jarum, 1 bh kaca pin, 1 bh mancing + jarum, 5 bh pipet Runcing, 1 bh Dompet wrna unggu, 20 klip plastik kosong, 1 Hp merk Cerry, dan Uang Rp.50.000. Selanjutnya Team membawa ke 2 orang TSK ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses dan melakukan pengembangan. [rs/abu/man]

Posting Komentar

Top