0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap 1 orang TSK pengedar narkotika jenis shabu dan 4 orang pemakai dari salah satu rumah di lorong 4 Umum Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan pada Selasa, 18 April 2017. Tersangka yang berhasil ditangkap masing - masing Z (42), IP (24), R (40), MS (27) dan A (25).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang peredaran narkotika dilokasi tersebut. Atas informasi tersebut personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kanit II Sat Narkoba melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap TSK Z dengan arang bukti berupa 1 Dompet berisikan 1 plsatik klip berisi Shabu, 1 Timbangan elektrik dan pipet sendok.

Kemudian menurut Kasat Narkoba, dari rumah TSK Z juga berhasil diamankan empat tersangka lainnya dengan barang bukti berupa 1 Buah bong dari botol aqua, 1 Buah Kaca pin bekas Shabu, dan 2 pipet plastik. Pada saat dilakukan penangkapan, keempat tersangka lainnya baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jensi shabu dilokasi tersebut.

"Dari hasil introgasi, tersangka Z mengakui menjual narkotika jenis shabu kepada keempat tersangka lainnya, tersangka Z juga memberikan tepat mengkonsumsi shabu dirumahnya. Saat ini untuk tersangka Z akan dilanjutkan ke penyidikan sementara empat tersangka lainnya akan dilakukan assesment dengan BNN Provinsi Sumut untuk dirhabilitasi." Tutup Kasat Narkoba.[man/bu]

Posting Komentar

Top