0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Sejumlah proyek desa pahlawan kecamatan tanjung tiram kabupaten batu bara pada tahun anggaran 2017 didusun IX, sangat disayangkan program yang dilaksanakanya ternyata kegiatan tersebut tidak menghindari terjadinya tumpang tindih. Ada dugaan penyimpangan mata anggaran dana desa. Rabu (17/5/2017).

Menurut, peraturan pemerintah No 43 dan Peraturan Pelaksanaan No 6 th 2014 tentang desa dan pasal 52 setiap kepala desa menginformasikan secara ketransparansi, yang mudah diakses oleh masyarakat (publik) berupa media informasi diantaranya papan pengumuman, radio, maupun komunikasi.

Pantauan Global Sumut, dilokasi pekerjaa yang dilaksanakan oleh kepala desa pahlawan terjadi tumpang tindih yang ada di dusun IX. Menurut Undang undang diatas pasal 122 ayat (2). Pengintergrasian program sektoral dan program daerah dalam pembangunan desa tidak diperbolehkan terjadinya tumpang tindih. Seharusnya (KPA) mencegah dan menghindari terjadinya tumpang tindih.

Namun kuasa pengguna anggaran (KPA) desa pahlawan tidak menghindari hal pengintergarisian dan sektoral program desa. Sehingga kegiatan pembangunan saluran drainase tumpang tindih, membangun diatas jalan yang sudah ada. Sehingga jalan tersebut semakin kecil.[rs/am]

Tek Photo: Salah satu kegiatan  yang  numpang diatas jalan dusun IX desa pahlawan saat dikerjakan

Posting Komentar

Top