0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menyatakan, alur birokrasi pendataan yang masih panjang yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan berpotensi merugikan peserta.

Hal tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan amanat PP No 76 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa perubahan data penerimaan bantuan bisa dilakukan dengan penghapusan, penggantian atau kemudian penambahan.

"Jika dilihat alur birokrasi pendataan yang masih panjang. Ini menurut saya berpotensi merugikan peserta," tegasnya saat rapat dengar pendapat Komisi X dengan Dirut BPJS Kesehatan diruang Komisi X senayan, Rabu (31/5).

Politisi NasDem ini juga menuturkan, sampai saat ini juga akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih dipertanyakan. Pasalnya banyak sekali masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang seharusnya dapat mengklaim BPJS ternyata tidak bisa menggunakan haknya. Belum lagi tentang kepesertaan ganda, masih banyak masalah-masalah fasilitas BPJS ini.

"Dalam hal ini langkah terobosannya apa. Melalui peraturan tersebut, atau jalan alternatif untuk solusi semua permasalahan tersebut," tuturnya.

Masih terkait PP 76, Amelia melanjutkan, di sana disebutkan bahwa bayi yang baru lahir otomatis akan menjadi peserta PBI. Aturan ini menegaskan kembali apa yang ada dalam aturan Jaminan Kesehatan Nasional dulu. Namun berkaitan dengan ini, ada Peraturan Direksi No. 32 Tahun 2015 yang masih mengharuskan adanya rekomendasi dinas sosial.

"Nah, menurut saya ini harus ada petunjuk teknisnya. Agar klausul di PP 76 itu dapat segera dilaksanakan," pungaksnya.[rs]

Posting Komentar

Top