JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Anggota Komisi IX DPR RI Amelia
Anggraini menyatakan, alur birokrasi pendataan yang masih panjang yang
dilakukan oleh BPJS Kesehatan berpotensi merugikan peserta.
Hal
tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan amanat PP No 76 Tahun 2015
yang menyebutkan bahwa perubahan data penerimaan bantuan bisa dilakukan
dengan penghapusan, penggantian atau kemudian penambahan.
"Jika
dilihat alur birokrasi pendataan yang masih panjang. Ini menurut saya
berpotensi merugikan peserta," tegasnya saat rapat dengar pendapat
Komisi X dengan Dirut BPJS Kesehatan diruang Komisi X senayan, Rabu
(31/5).
Politisi NasDem
ini juga menuturkan, sampai saat ini juga akurasi data Penerima Bantuan
Iuran (PBI) masih dipertanyakan. Pasalnya banyak sekali masyarakat
pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang seharusnya dapat mengklaim
BPJS ternyata tidak bisa menggunakan haknya. Belum lagi tentang
kepesertaan ganda, masih banyak masalah-masalah fasilitas BPJS ini.
"Dalam
hal ini langkah terobosannya apa. Melalui peraturan tersebut, atau
jalan alternatif untuk solusi semua permasalahan tersebut," tuturnya.
Masih
terkait PP 76, Amelia melanjutkan, di sana disebutkan bahwa bayi yang
baru lahir otomatis akan menjadi peserta PBI. Aturan ini menegaskan
kembali apa yang ada dalam aturan Jaminan Kesehatan Nasional dulu. Namun
berkaitan dengan ini, ada Peraturan Direksi No. 32 Tahun 2015 yang
masih mengharuskan adanya rekomendasi dinas sosial.
"Nah, menurut saya ini harus ada petunjuk teknisnya. Agar klausul di PP 76 itu dapat segera dilaksanakan," pungaksnya.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar