0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, " Lembaga Perhimpunan Mahasiswa (PEMA) ' Tuah Aulia Fuadi, beserta dkk, angkat bicara setelah melaporkan Direktur RSUD batu bara, ' dr Trisna di Kejaksaan Negeri Batu Bara (Kajari). Atas dugaan kasus korupsi Pengadaan Obat-obatan menelan anggaran sebesar Rp.800 Juta pada tahun 2016 yang tidak dibelanjakan berdasarkan dengan mekanisme. Sehingga minimnya obat-obatan.
   
Adanya dugaan korupsi pengadaan obat-obatan yang dilakukan oleh pihak RSUD batu bara di tahun anggaran 2016. Kajari diminta lebih serius untuk melakukan pemanggilan pada direktur RSUD tersebut.
   
" Mekanisme pengerjaan tersebut tidak berdasarkan pada ketentuan prosedur yang sah (Legal), sebab obat-obatan tersebut dibelanjakan secara KETENGAN oleh pihak dirut RSUD, dr.Trisna. Dimana hasil pembelianya lebih sedikit dari target ketersedian obat-obatan. 
   
Tak hanya itu, dari beberapa kopian lampiran bon fakturnya juga ada banyak yang di PALSUKAN dengan melibatkan tanda tangan kepala Logistik terkait.
   
Bahkan dari beberapa jenis obat-obatan banyak yang kita temukan ada yang sama sekali tidak dibeli dan sarat manipulasi.
Patut diduga kuat ada unsur penyelewengan.
   
Kita hanya tinggal menunggu kesiapan dari kajari sajalah yang nantinya dapat membuktikan penyelewengan tersebut benar ataukah salah. Ungkap Ketua PEMA, Tuah Aulia Fuadi, kepada Global Sumut. Kamis (8/6/2017).
   
Ia meminta kajari setempat dapat turun langsung melakukan pengumpulan data dan bukti keterangan. Jika indikasi penyimpangannya tersebut jelas dan kuat.
   
Lanjutnya, pihak kejaksaan harusnya lebih jeli untuk segera bertindak mengeluarkan Surat Printah penyelidikan (SPRIN), meskipun hal itu masih dalam pantauan pihak Inspektorat, namun tetap saja hal itu tidak akan dapat menghelakan dari pemeriksaan.
     
Ia menilai mekanisme pengadaan obat-obatan tersebut telah banyak terjadi penyimpangan skandal yang sangat frontal. Termasuk tidak dilengkapinya dokumen yang sah dan bertentangan secara hukum.
   
"Kami sudah menemukan hasil beberapa bukti pendukung atas skandal penyelewengan itu ke beberapa perusahaan terkait, Ini tentu merugikan masyarakat.
Banyak pasien di RSUD terpaksa harus belanja obat-obatan di luar rumah sakit, dimana faktur dan kwitansi tersebut  diolah oleh pihak RSUD kedalam laporan SPJ fiktif.
   
Ditambahkanya, pihak Kejaksaan semestinya tidak lagi mengulur-ulur waktu untuk mengumpulkan data dan bukti terkait permasalahan RSUD setempat. Apalagi jika harus menunggu hingga akhir Juni mendatang. Jelas akan terbukanya peluang permainan.
   
"Justru sekarang inilah waktu yang  tepat untuk bertindak. Kita siap mengawal kasus tersebut dengan mempersiapkan beberapa keterangan beserta bukti-bukti dari pihak saksi". Tantang Tuah.
    T
erkait persoalan pelik itu, awak media mencoba menggali informasi lewat salah seorang Anggota DPRD setempat, Muhammad Syafii. Ia mengaku pihaknya turut merasa prihatin kepada  pasien rawat inap di RSUD batu bara yang tidak menerima jatah Obat.
   
Hal itu sebelumnya juga sempat di protes oleh mantan Ketua Komisi C DPRD Batu Bara, Ahmat Mukhtas. Ia menyayangkan soal keterbatasan obat-obatan yang menimbulkan dampak buruk bagi para pasien. Diakui Mukhtas sebagai temuan yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Komisi C.
     
Kasintel Kajari Batu Bara, M.Haris, saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Ia mengatakan pihaknya saat ini masih mentlaah kasus pengadaan obat obatan sebesar Rp 800 juta tersebut.
   
"Ya...saat ini kasusnya masih kami telaah dan kami dalami sembari menunggu Surat Perintah (SPRIN) dari Kepala Kajari Batu Bara " Eko Adyaksono dan kalau nanti memang sudah ada temuan terhadap laporan tersebut, maka kami akan panggil itu pihak-pihak Intansi terkait", Ungkap Haris Kepada Global Sumut.[AM]

Posting Komentar

Top