BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Terkait dugaan kasus korupsi
pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu
Bara, " Lembaga Perhimpunan Mahasiswa (PEMA) ' Tuah Aulia Fuadi, beserta
dkk, angkat bicara setelah melaporkan Direktur RSUD batu bara, ' dr
Trisna di Kejaksaan Negeri Batu Bara (Kajari). Atas dugaan kasus korupsi
Pengadaan Obat-obatan menelan anggaran sebesar Rp.800 Juta pada tahun
2016 yang tidak dibelanjakan berdasarkan dengan mekanisme. Sehingga
minimnya obat-obatan.
Adanya
dugaan korupsi pengadaan obat-obatan yang dilakukan oleh pihak RSUD
batu bara di tahun anggaran 2016. Kajari diminta lebih serius untuk
melakukan pemanggilan pada direktur RSUD tersebut.
"
Mekanisme pengerjaan tersebut tidak berdasarkan pada ketentuan prosedur
yang sah (Legal), sebab obat-obatan tersebut dibelanjakan secara
KETENGAN oleh pihak dirut RSUD, dr.Trisna. Dimana hasil pembelianya
lebih sedikit dari target ketersedian obat-obatan.
Tak
hanya itu, dari beberapa kopian lampiran bon fakturnya juga ada banyak
yang di PALSUKAN dengan melibatkan tanda tangan kepala Logistik terkait.
Bahkan dari beberapa jenis obat-obatan banyak yang kita temukan ada yang sama sekali tidak dibeli dan sarat manipulasi.
Patut diduga kuat ada unsur penyelewengan.
Kita
hanya tinggal menunggu kesiapan dari kajari sajalah yang nantinya dapat
membuktikan penyelewengan tersebut benar ataukah salah. Ungkap Ketua
PEMA, Tuah Aulia Fuadi, kepada Global Sumut. Kamis (8/6/2017).
Ia
meminta kajari setempat dapat turun langsung melakukan pengumpulan data
dan bukti keterangan. Jika indikasi penyimpangannya tersebut jelas dan
kuat.
Lanjutnya,
pihak kejaksaan harusnya lebih jeli untuk segera bertindak mengeluarkan
Surat Printah penyelidikan (SPRIN), meskipun hal itu masih dalam
pantauan pihak Inspektorat, namun tetap saja hal itu tidak akan dapat
menghelakan dari pemeriksaan.
Ia
menilai mekanisme pengadaan obat-obatan tersebut telah banyak terjadi
penyimpangan skandal yang sangat frontal. Termasuk tidak dilengkapinya
dokumen yang sah dan bertentangan secara hukum.
"Kami
sudah menemukan hasil beberapa bukti pendukung atas skandal
penyelewengan itu ke beberapa perusahaan terkait, Ini tentu merugikan
masyarakat.
Banyak pasien di RSUD terpaksa harus
belanja obat-obatan di luar rumah sakit, dimana faktur dan kwitansi
tersebut diolah oleh pihak RSUD kedalam laporan SPJ fiktif.
Ditambahkanya,
pihak Kejaksaan semestinya tidak lagi mengulur-ulur waktu untuk
mengumpulkan data dan bukti terkait permasalahan RSUD setempat. Apalagi
jika harus menunggu hingga akhir Juni mendatang. Jelas akan terbukanya
peluang permainan.
"Justru
sekarang inilah waktu yang tepat untuk bertindak. Kita siap mengawal
kasus tersebut dengan mempersiapkan beberapa keterangan beserta
bukti-bukti dari pihak saksi". Tantang Tuah.
T
erkait
persoalan pelik itu, awak media mencoba menggali informasi lewat salah
seorang Anggota DPRD setempat, Muhammad Syafii. Ia mengaku pihaknya
turut merasa prihatin kepada pasien rawat inap di RSUD batu bara yang
tidak menerima jatah Obat.
Hal
itu sebelumnya juga sempat di protes oleh mantan Ketua Komisi C DPRD
Batu Bara, Ahmat Mukhtas. Ia menyayangkan soal keterbatasan obat-obatan
yang menimbulkan dampak buruk bagi para pasien. Diakui Mukhtas sebagai
temuan yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Komisi C.
Kasintel
Kajari Batu Bara, M.Haris, saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Ia
mengatakan pihaknya saat ini masih mentlaah kasus pengadaan obat obatan
sebesar Rp 800 juta tersebut.
"Ya...saat
ini kasusnya masih kami telaah dan kami dalami sembari menunggu Surat
Perintah (SPRIN) dari Kepala Kajari Batu Bara " Eko Adyaksono dan kalau
nanti memang sudah ada temuan terhadap laporan tersebut, maka kami akan
panggil itu pihak-pihak Intansi terkait", Ungkap Haris Kepada Global
Sumut.[AM]
Posting Komentar
Posting Komentar