0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Dua Warga Marelan yang tinggal di Kelurahan Terjun masing-masing R (31), ES (28) ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari rumah tersangka R di Kelurahan Terjun. Keduanya ditangkap pada Sabtu,(10/06/2017).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH
menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Sat Narkoba tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu dilokasi penangkapan.

Menurut Kasat Narkoba, Berdasarkan informasi tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan dilokasi penangkapan untuk mengetahui kebenarannya dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka R.

"Saat melakukan penggrebekan di rumah tersangka R, anggota menemukan kedua tersangka berada didalam rumah dan juga menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip shabu, 1 plastik klip sisa shabu, sejumlah uang dan 2 unit HP, sehingga keduanya dibawa ke Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut." ungkap Kasat Narkoba.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba. Untuk tersangka R akan dilakukan penahanan sementara untuk tersangka ES masih dalam proses pemeriksaan secara intensive untuk menentukan status nya." tutup Kasat Narkoba.[rs]

Posting Komentar

Top