BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Dua Warga Marelan yang tinggal di
Kelurahan Terjun masing-masing R (31), ES (28) ditangkap Sat Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan dari rumah tersangka R di Kelurahan Terjun.
Keduanya ditangkap pada Sabtu,(10/06/2017).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH
menjelaskan
penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi
yang diterima oleh Sat Narkoba tentang adanya peredaran narkotika jenis
shabu dilokasi penangkapan.
Menurut
Kasat Narkoba, Berdasarkan informasi tersebut, anggotanya melakukan
penyelidikan dilokasi penangkapan untuk mengetahui kebenarannya dan
kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka R.
"Saat
melakukan penggrebekan di rumah tersangka R, anggota menemukan kedua
tersangka berada didalam rumah dan juga menemukan barang bukti berupa 1
plastik klip shabu, 1 plastik klip sisa shabu, sejumlah uang dan 2 unit
HP, sehingga keduanya dibawa ke Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih
lanjut." ungkap Kasat Narkoba.
"Saat
ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut
oleh penyidik Sat Narkoba. Untuk tersangka R akan dilakukan penahanan
sementara untuk tersangka ES masih dalam proses pemeriksaan secara
intensive untuk menentukan status nya." tutup Kasat Narkoba.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar