BELAWAN| GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan melakukan penangkapan terhadap 3 Tersangka tindak pidana narkoba
masing - masing AK (37), M (38), dan AS (40). Ketiganya ditangkap di
Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli pada Selasa, 6 Juni 2017 sekitar pukul
16.00 wib dengan barang bukti sekitar 24 gram shabu.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagu, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edi
Safary, SH menjelaskan, penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan
laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat tentang maraknya
peredaran narkoba dilokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut
kemudian dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan di
rumah TSK AK.
Menurut
Kasat Nakroba, pada saat penggrebekan, dirumah AK ditemukan ketiga
tersangka sedang berada didalam rumah, kemudian pihaknya melakukan
penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 paket besar shabu, 11
paket kecil shabu, 1 unit timbangan digital, 6 pipet plastik runcing, 2
kaca pin, 1 kompeng warna merah, 1 pipet plastik, 1 buah kotak rokok
surya, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 set bong dan 1 buah kaca pin
bersisa shabu.
Untuk
tersangka M dan AS barang bukti yang didapat hanya berupa bong dan 1
buah kaca pin bersisa shabu, dan keduanya mengaku baru mengkonsumsi
shabu dirumah TSK AK, sementara barang bukti lainnya diakui oleh TSK AK
sebagai miliknya.
"Dari
hasil pemeriksaan awal, terhadap tersangka AK akan kami lanjutkan
berkas perkaranya, sementara terhadap tersangka M dan AS barang buktinya
tidak cukup, namun dari hasil tes urine keduanya positif menggunakan
shabu, sehingga keduanya akan kami kirimkan ke BNN Prov. Sumut untuk
dilakukan assesment dalam rangka rehabilitasi. Kami juga sedang berupaya
melakukan pengembangan untuk menangkap TSK lainnya yang menyuplai shabu
tersebut kepada TSK AK." ungkap Kasat Narkoba.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar