MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabar Hilir Bripka Edi Heriyanto menangkap satu orang bandar narkotika jenis shabu pada saat melakukan patroli pos kamling di lingkungan V pasar 4 Kelurahan Mabar Hilir pada Minggu,(23/7/2017) sekitar pukul 05.15 wib. Tersangka bandar shabu yang berhasil ditangkap bernama Jefri dengan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi 11 paket kecil shabu dan 1 buah plastik klip kosong.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, SH. SIK. MH., mengatakan penangkapan tersebut bermula saat patroli poskamling rutin yang dilaksankan oleh Bhabinkamtibmas Mabar hilir sekitar pukul 04.00 wib, pada saat menyambangi pos kamling, Bripka Edi Heriyanto mendapat informasi tentang adanya dua orang yang dicurigai sebagai penjual narkoba.

Atas informasi tersebut kemudian Bripka Edi Heriyanto dibantu oleh Kepling dan awak pos kamling melakukan pengintaian. Kemudian sekitar pukul 05.15 wib, Bripka Edi Heriyanto mendekati kedua TSK yang dicurigai sebagai penjual narkoba.

Ditempat terpisah Bripka di Heriyanto menceritakan, saat didekati, keduanya langsung tampak gelisah dan kemudian Bripka Edi Heriyanto mengambil bungkusan rokok yang berada disamping kedua TSK, dan ternyata setelah diperiksa berisi narkotika jenis shabu.

Melihat hal tersebut satu orang tersangka bernama Adi Kikil (DPO) langsung melarikan diri, sementara tersangka Jefri tidak berkutik dipegang oleh Bripka Edi Herianto dibantu oleh Kepling dan awak Pos Kamling.

"Dari hasil introgasi awal, TSK Jefri mengakui perbuatannya bersama Adi Kikil (DPO) sedang menunggu pembeli shabu di lokasi penangkapan, saat ini tersangka Jefri sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan." ungkap Kapolsek Medan Labuhan.[rs/abu]