ASAHAN  | GLOBAL SUMUT-Personil Polsek Simpang Empat meringkus seorang pria berinisial Ra, warga Pasar Banjar Dusun XVI Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Jumat (14/7).

Kapolsek Simpang Empat AKP Adi Hayono Sabtu (15/7), mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa Ra sering membawa sabu. Personil Polsek Simpang Empat kemudian mengamankan pelaku sekaligus menggeledah dan menemukan barang bukti sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial F di Tanjungbalai seharga Rp150 ribu. Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan yaitu satu klip plastik diduga berisi sabu, satu handphone, satu mancis warna kuning dan satu unit sepedamotor Honda Absolut Revo. Pelaku dijerat Pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.[rs]