MEDAN | GLOBAL SUMUT- Wakil Walikota Medan Ir. Akhyar 
Nasution M.Si menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum 
fraksi-fraksi DPRD Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang izin 
lingkungan. Nota jawaban ini disampaikan Wakil Walikota dihadapan para 
anggota dewan melalui sidang paripurna DPRD Medan yang digelar di Gedung
 DPRD Medan, Senin (24/7/2017).
Adapun
 sejumlah jawaban yang disampaikan Wakil Walikota Medan untuk menjawab 
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan ialah sebagai berikut.
Pertama,
 Wakil Walikota menjelaskan bahwa Perda tentang izin lingkungan tidak 
akan tumpang tindih dengan Perda tentang izin gangguan. Karena, dalam 
Perda Kota Medan No. 5 tahun 2016 tentang izin gangguan diatur tentang 
persyaratan tambahan bagi perusahaan industri yang salah satunya adalah 
melengkapi fotokopi dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Selain
 itu berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan 
pengelolaan lingkungan hidup, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang 
berdampak penting yang wajib melengkapi AMDAL terdiri atas pengubahan 
bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, proses dan 
kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran atau 
kerusakan lingkungan hidup, serta proses dan kegiatan yang hasilnya 
dapat mempengaruhi lingkungan hidup. "Apabila perusahaan melanggar 
kebijakan tersebut, maka pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi 
terhadap perusahaan yang melanggar sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan dibidang lingkungan hidup." kata Wakil Walikota.
Selanjutnya
 dijelaskan Wakil Walikota, mekanisme pendanaan izin lingkungan dan 
Dinas yang akan mengeluarkan izinnya yaitu berdasarkan peraturan Menteri
 Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan 
pemeriksaan dokumen lingkungan serta penerbitan izin lingkungan hidup, 
pendanaan izin lingkungan hidup ditanggung oleh pemrakarsa (pemohon) 
kecuali yang berkaitan dengan kegiatan sekretariat komisi penilai AMDAL 
dapat menggunakan dana yang berasal dari APBN/APBD.
Sementara
 itu berdasarkan peraturan Walikota Medan No. 13 Tahun 2013 tentang izin
 lingkungan, maka yang memproses izin lingkungan untuk AMDAL adalah 
komisi penilai AMDAL (termasuk didalamnya sekretariat yang berada di 
Dinas Lingkungan Hidup) dan yang menerbitkan izin lingkungan adalah 
Walikota Medan. Sedangkan izin lingkungan untuk UKL UPL diproses oleh 
tim pemeriksa formulir UKL UPL yang berada di Dinas Lingkungan Hidup dan
 penerbitannya oleh Walikota Medan yang dilimpahkan kewenangannya kepada
 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Dari
 jawaban yang disampaikan tersebut, Wakil Walikota berharap agar 
pembahasan Ranperda tentang izin lingkungan ini dapat segera 
dilaksanakan sehingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah kota 
Medan.
Sidang paripurna DPRD Medan ini turut dihadiri oleh Pimpinan SKPD dan Camat sekota Medan.[Ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar