0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Petugas jajaran Polres Pelabuhan Belawan bersama tim Gagak kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di jalan Selebes Belawan, hasilnya petugas berhasil menciduk 3 warga tersangka penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis.SH.MH didampingi Kasat reskrim  AKP.Jerico Lavian Chandra, SH di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin siang (06/08/ 2018) sekira pukul 14.00 Wib.
Dalam paparannya, Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.  

Para tersangka masing-masing Doni  alias Ewin (27) yang merupakan warga Jalan Selebes Kampung Pardamean Gang X Paloh Lingkungan 32 Kel Belawan II Kec Medan Belawan Kota Medan.  

Ruslan (48) warga jalan Selebes Gang X Lingkungan 31 Kel Belawan II Kec Medan Belawan Kota Medan.  

Dan Sarwedi alias Sarwo (29) warga Jalan Yong Panah Hijau Gang Dahlia Kel Labuhan Deli Kec Medan Marelan Kota Medan Secara kronologis, pada Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 Wib.
 
Polisi berhasil melakukan pengrebekkan hingga dapat mengumpulkan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah dompet warna hijau didalamnya berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram,1 sendok pipet sabu-sabu dan beberapa plastik klip kosong, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan shabu shabu masing masing seharga Rp 50.000, - dibungkus kertas tissue,2 (dua) unit handphone masing masing merek Asus dan Nokia.

Personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap tersangka Doni alias Ewin,Ruslan dan Sarwedi alias Sarwo di Jalan Selebes Kampung Pardamean Gang X Paloh Lingkungan 32 Kel Belawan II Kec Medan Belawan Kota Medan tepatnya di depan dalam rumah tersangka Doni alias Ewin dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka sedang berada didalam rumah kemudian oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti diatas dari hasil introgasi,  diakui barang bukti tersebut adalah milik dari tersangka Doni alias Ewin.

Selanjutnya setelah penemuan barang bukti tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna penyidikan selanjutnya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi di salah satu media online yang mengatakan bahwa Kasat Narkoba Bungkam saat dimintai keterangan.

Hal tersebut tidak benar, pertanyaan tidak dijawab karena kesibukan Kasat Narkoba dan karena tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif sehingga masih menunggu keakuratan hasil pemeriksaan.[abu/surya]

Posting Komentar

Top