0
LANGSA | GLOBAL SUMUT-Baitul Mal Kota Langsa menyalurkan zakat senif Ibnu Sabil tahun 2018 kepada pelajar tingkat SD, SMP, MIN, MTs, MAN, para santri serta anak panti asuhan, Selasa (4/8) bertempat di Aula Setda Kota Langsa.

Kepala Baitul Mal Kota Langsa, Tgk. Alamsyah Abubakardin, menyampaikan, total zakat yang dikucurkan untuk senif Ibnu Sabil tahun 2018 sebesar Rp.239.700.000, yang diperuntukkan untuk 239 siswa dan untuk masing-masing pelajar mendapat sebesar Rp100 ribu.

Dijelaskannya, jumlah sekolah yang memperoleh zakat senif Ibnu Sabil itu sebanyak 119 sekolah, yang terdiri dari tingkat SD sebanyak 61 sekolah, MIN sebanyak 9 sekolah, SMP sebanyak 17 sekolah, MTs sebanyak 9 sekolah, MAN sebanyak 6 sekolah dan dayah sebanyak 14 sekolah serta panti asuhan sebanyak 3.

Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, menyampaikan, zakat sebagai salah satu rukun Islam, harus mendapat perhatian serius dari umat Islam, dan sebagai upaya untuk menghilangkan kesenjangan dan kecemburuan sosial, dan bagi orang yang tidak menunaikannya berdosa besar.

Lanjutnya, Pemko Langsa akan memberikan pertimbangan dan penilaian khusus untuk mempromosikan atau degradasi bagi Kepala Dinas, Kepala Kantor/Badan, dan Kepala Sekolah yang peduli atau tidak peduli dengan zakat/infaq, demikian juga bagi perusahaan yang enggan mengeluarkan zakat/infaq, maka jangan kecewa apabila tidak mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Sebab, katanya, apa yang dilakukan ini adalah berpedoman kepada ketentuan yang berlaku di Provinsi Aceh, antara lain sebagai berikut, Keputusan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 10 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat dalam konsedaran menimbangnya, bahwa zakat merupakan kewajiban bagi orang Islam berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa, juga merupakan sumber dana potensial  dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan social guna meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa dan sebagai salah satu sumber daya pembangunan ummat di Provinsi Aceh.

Kemudian, pengelolaan zakat disamping tuntunan syari’at Islam juga merupakan kewenangan Provinsi Aceh dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor: 38 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor: 44 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor:18 Tahun 2001. Serta, instruksi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 12/INSTR/2005 Tentang Pemotongan Zakat dari gaji dan honorarium bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Walikota Langsa Nomor:81 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat.

Lanjutnya, telah kita ketahui bersama bagaimana Pemerintah Aceh menggalakkan semua itu demi terwujudnya taraf hidup dan kesejahteraan umat, oleh karena itu kita semua tidak usah takut menyisihkan sebahagian harta kita untuk kepentingan umat. Sebab, lewat dana umat ini Islam akan semakin kuat dan mandiri."Mari kita tunaikan zakat, infaq dan shadaqah melalui Baitul Mal Kota Langsa yang telah mempunyai legalitas untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan umat," tutupnya.(arman suharza)

Posting Komentar

Top