0
DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT-Petugas keamanan Bandara Kualanamu mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (4/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari kedua wanita asal Bireun, Aceh itu, petugas menyita sabu seberat 197,5 gram yang dibungkus dalam dua kemasan.

“Kedua tersangka yakni,  KA, 27 dan MU 37. Sabu-sabu itu disimpan dalam celana dalam,” sebut Plt. Eksekutif Manager AP II Bandara Kualanamu Yusron Fauzi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua wanita itu merupakan calon penumpang esawat Batik Air nomor penerbangan ID-6881 dengan rute Kualanamu-Cengkareng-Banjarmasin. Keduanya diciduk petugas saat melintasi sinar x.

“Petugas Avsec mencurigai gelagat keduanya.  Sehingga petugas memeriksa mereka,” Plt. Eksekutif Manager AP II Bandara Kualanamu Yusron Fauzi. Kecurigaan petugas terbukti, setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu di selangkangan keduanya.

“Saat diinterogasi, keduanya mengaku disuruh  oleh seseorang di tempat mereka bekerja. Jika berhasil mengantarkan sabu, keduanya mendapat upah masing-masing Rp 10 juta,”urai Yusron. KH, salahseorang kurir mengaku baru menerima satu juta rupiah. Sisanya akan diterima usai barang haram itu sampai ditujuan.

“Saya baru pertama kali ini bang coba jual sabu dan orang yang ngasi sabu ini yang bilang taruh di celana dalam pasti gak ketauan,tapi nyatanya ketahuan, saya nyesal bang anak saya tidak ada ngurus nanti,” kata salah satu kurir KH. Kedua tersangka kini sudah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.[rs]

Posting Komentar

Top