0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Hakim Pengadilan Agama hendaknya segera membatalkan gugatan  cerai atas nama Rina Sutanti Saragih, jutaan rupiah ruplah dukeluarkan dia  (Rina Sutanti-red) untuk gugatan itu. bahkan dengan merekayasa sejumlah dalil disurat permohonan pengajuan gugatan  agar diterima pengadilan . ujar Mashuri suaminya Kamis(27/06/2019) dikediamannya Jln Platina Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.

kerika dia(Rina Sutanti-red) diajak berdamai, jelas Mashuri, dia mengatakan buat apa lagi  sudah jutaan dikeluarkan urus surat gugatan sampai di pengadilan.

"Saya berkonsultasi dengan pengcara Hasru Benny SH sahabat saya. lalu dia (hasrul Beny) menganjurkan untuk  menelaskan dengan hakim, mungkin hakim mempertimbangkan, dan butuh waktu lama bahkan hingga tahunan lebih tentang gugatan ini." Ujar Mashuri tirukan ucapan Hasrul Benny.

Diduga besar, jelas Mashuri, dia  (Rina Sutanti-red) ajukan gugatan itu guna menyelamatkan ratusan J uta uang kas selaku bendahara rumah tangga. Dan bahkan dia selalu pilih kasih kepada keluarga masing masing,  dia selalu  ada, ketika keluarga dia ingin meminjam dan tanpa dikira pinjam uang, dengan alasan bantuan ini dan bantuan itu.

"Tapi selalu bohong dengan mengatakan tidak ada uang kepada keluarga saya ketika sebaliknya. dengan hal ini maka terjadi perselihan sehingga dia pergi meninggalkan rumah hari Sabtu (13/04/2019). Disurat ajuan itu dijelaskan sejak tanggal 01 April 2019. pisah.  Dan naifnya lagi dan dapat menjurus fitnah dan dapat di KUHP pencemaran nama baik tentang memberi nafkah. hal itu tidak benar bahkan malah sebaliknya. " Tegas Mashuri.

Ada bukti kuat lagi, jelas Mashuri,  agar pak hakim bersedia membatalkan gugatan itu. Dengan ditemukannya bukti tulisan dari orang pintar untuk mengguna gunai,  yang berbunyi. Kepitnya rambut ini diketiakku nurutlah hatimu mashuri sama aku (insya Alah). Ditanamkan dicucuran Adam seperti cucuran air ini hatimu sama aku. Nasi segenggam lalu diletakkan diatas langit baca syahadat bayangkan wajahnya.

"Hal itu dilakukan dia agar saya menuruti  ucapan dia serta prilaku dia,  bahkan mungkin pula menuruti dari dalil rekayasan  surat permohonan gugatan itu dipengadilan." ujar Mashuri. (Ms/R)

Posting Komentar

Top