0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Petugas gabungan dari Tim Rutan, Koramil 10 Medan Labuhan/ML dan Polsek Medan Labuhan menggelar razia gabungan didalam kamar hunian  Rutan Kelas IIB Labuhan Deli. Sabtu (14/12/2019) pukul 08.00 wib hingga pukul  09.30 wib.

Dari hasil  penggeledahan yang dilakukan petugas gabungan itu berhasil diamankan, handphone 60 unit, charger HP 30 unit, baterai HP 22 unit, headset 11 unit, pisau 20 unit, gunting kuku 4 unit, gunting 15 unit, sendok besi 33 biji, gasper 2 buah, mancis 6 buah dan narkoba nihil.

Karutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang didampingi Kepala Pengamanan Rutan Erwin Siregar dalam keterangannya kepada wartawan ketika dikonfirmasi menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan pada kamar hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)  Rutan Kelas IIB labuhan deli yang berada di Blok lantai I, II dan III.

"Ada 52 kamar WBP yang digeledah, penggeledahan dilaksanakan terhadap badan dan barang yang berada dikamar hunian",ucap Nimrot.

Ucapnya lebih lanjut, Razia ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas arahan Ibu Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat Nomor PAS-PK.02.10.011442 hal Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan tanggal 12 Desember 2019.

Maka, atas atensi pimpinan tersebut maka  kami diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah seperti kepala divisi pemasyarakatan Turun Langsung ke Lapas/Rutan untuk melakukan gerakan bersama berupa melakukan razia/penggeledahan membersihkan seluruh Lapas/Rutan di wilayahnya dari HP dan Peredaran Narkoba.

Ujar Karutan Labuhan Deli itu kembali menjelaskan, untuk melakukan penguatan integritas dan peneguhan komitmen untuk membersihkan setiap saat Lapas/Rutan dari HP dan Peredaran Narkoba, maka apabila dalam razia/penggeledahan tersebut didapatkan barang-barang yang dilarang, maka kepada Kalapas/Karutan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami senantiasa harus melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian dan BNN/BNNP/BNNK dalam pelaksanaan razia/penggeledahan di Lapas/Rutan serta melakukan publikasi terhadap pelaksanaan razia/penggeledahan dan hasil yang dicapai dalam razia/penggeledahan tersebut, termasuk juga apabila ada sanksi yang diberikan kepada Kalapas/Karutan", ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa Kepala Divisi Pemasyarakatan akan melakukan evaluasi terhadap Kalapas/Karutan dan jajarannya yang tidak melaksanakan razia/penggeledahan dan penguatan integritas serta peneguhan komitmen dalam membersihkan Lapas/Rutan dari HP dan Peredaran Narkoba.

"Seluruh barang-barang yang dilarang hasil razia gabungan didalam kamar hunian WBP akan dituangkan dalam BAP sebagai laporan kepada pimpinan dan juga tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Danramil 10 ML dan Kapolsek Medan Labuhan yang sangat merespon dengan cepat atas permintaan personil bantuan dan kiranya sinergisitas ini tetap terbina lebih baik untuk kedepannya", pungkasnya.(@global)

Posting Komentar

Top