0

H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Polisi tembak perampok sepedamotor berinisial Vicky (20) warga Jalan Gereja Zaitun Gang Setia, Dusun IV Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, karena berusaha melarikan diri saat diboyong ke Polsek Hamparan Perak.

Informasi yang diperoleh, aksi tersebut terjadi pada Senin (10/2)  sekira pukul 15.30 di Jalan Pasar II Klambir V Desa Klambir Kebun Kecamatan Hamparanperak.

Awalnya, korban bernama Ezra Claudia Br Aruan (21) mahasiswi warga Jl Amal Luhur Gang Semar Kel Dwi Kora Kec. Medan Helvetia, menemui tersangka Vicky.

Mereka janjian bertemu di Jalan Tanjunggusta Gang Rezeki.
Setelah bertemu, tersangka Vicky mengajak korban pergi kawasan Pulau Brayan, dengan menaiki sepedamotor korban.
Sesampainya di Pulau Brayan, tersangka Vicky menemui dua temannya berinisial RS alias Riyan dan CX alias Citra.

Selanjutnya, ketiga pelaku mengajak korban ke arah perkebunan sawit di Pasar II Desa Klambir V.
Sesampainya di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut, tersangka RS alias Riyan dan CZ alias Citra langsung membekap mulut korban.

Setelah korban tak berdaya,tersangka Riyan merampas HP dan sepedamotor korban Honda Beat BK 3904 AHK serta uang tunai Rp 70.000.
Selanjutnya Koran ditinggal sendirian di kawasan perkebunan sawit tersebut, korban meminta tolong kepada warga.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azharuddin SH Kamis (13/02/2020) membenarkan peristiwa tersebut, Atas laporan korbannya, Ezra Claudia Br Aruan (21) warga Jalan Amal Luhur, Gang Semar No.63 D, Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / II / 2020 / H. PERAK, Tanggal 10 Februari 2020.Team opsnal unit Reskrim Polsek Hamparan Perak bergerak cepat dan hasil lidik dilapangan diperoleh Informasi tentang identitas pelaku.

Selanjutnya pada hari Selasa tangal 11 Februari 2020 sekira pukul 01.30 Wib team opsnal Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH bersama Panit I Ipda J. Siagian memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku.

Tanpa buang waktu team langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Vicky  dan 1 orang temannya bernama Riyan.berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Namun satu orang pelaku lagi bernama Citra Zamasi berhasil melarikan diri dalam kegelapan malam,Citra Zamasi akhirnya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya kedua pelaku dan baarang bukti di boyong ke Polsek Hamparan Perak, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, tersangka Vicky mengaku bahwa dirinya bersama Riyan dan Citra Zamasi (DPO) melakukan aksi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar Pohan SH menambahkan, saat dilakukan olah TKP dan mencari barang bukti baju yang digunakan pelaku untuk menyekap mulut Korban, pelaku Vicky berusaha melarikan diri.

Karena berusaha melarikan diri petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kaki bahagian kanan pelaku Vicky.

 “ Kami berikan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melarikan diri,” ujar Iptu Bonar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara  paling lama dua puluh tahun,Imbuhnya.[abu]

Posting Komentar

Top