0


MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Keberadaan bangunan milik PT Unibis dilingkungan 7 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah setempat dan membuat resah warga sekitar. 

Bagaimana tidak? Menurut warga, bangunan yang kabarnya untuk pengelohan limbah PT Unibis tersebut berdiri diatas badan jalan dan Bantara Sungai Deli, Bukan hanya itu saja, Pipa milik PT Unibis berdiri diatas jalan dan lubang untuk buangan dari pipa tidak diberi pengaman, Sangat berbahaya bagi warga yang melintas, Khususnya buat anak-anak yang melintas, Pipa yang menempel ditembok bagunan, Atas jalan dipasang seng dan tidak ada penerangan lampu, Warga mengkhawatirkan bila ini dibiarkan bisa membahayakan keselamatan warga sekitar.

Salah satu warga namanya yang tidak mau disebutkan mengatakan kami keberatan dengan adanya bangunan milik PT Unibis dibantara Sungai Deli dan diatas badan jalan kami, Seperti adanya lubang dan pipa diatas jalan kami, Sangat membahayakan warga sekitar, Salah satu warga saat melintas malam hari hampir masuk ke lubang tersebut " Katanya.

Dari sepengetahuan kami, Bangunan milik PT Unibis yang berada dibantara Sungai Deli, Badan Jalan warga, Pembuatan lubang dan pemasang pipa diatas badan jalan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, Pihak PT Unibis juga tidak ada meminta persetujuan dari warga setempat " Ucapnya.

Sementara Redaksi Media Metro Sumut melayangkan Surat Konfirmasi kepada PT Unibis Tanjung Mulia Kecamatan Medan pada hari Kamis, 21 Januari 2021, Terkait :

1.Memakai fasilitas umum atau jalan umum yaitu dibadan jalan lingkungan 7 Kel.Tanjung Mulia Medan Deli tuk kepentingan perusahaan, Seperti pemasangan pipa dibadan jalan, Menutup memasang seng diatas seng sekitar puluhan meter.

2.Ijin membuat lobang tuk saluran pipa dibadan jalan lingkungan 7 Kel.Tanjung Mulia Medan Deli, Dan tidak memberi pengaman disekeliling lobang tersebut, Dan tidak memikirkan keselamatan warga sekitar dan anak-anak apabila masuk ke lobang tersebut.

3.Terkait ijin mendirikan bangunan (IMB) berdiri diatas Bantara Sungai Deli, Yaitu bangunan diduga tuk pengolahan limbah.

4.Ijin AMDAL.

5.Ijin Pengambilan Air Sungai Deli diduga dalam pengambilannya tidak dilengkapi Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA) dan diduga tidak adanya Instalansi.

Pihak PT Unibis belum memberi jawaban tertulis, Sampai berita ini ditayangkan.

Warga meminta kepada anggota DPRD Medan, Wali Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara agar meninjau lokasi tersebut dan membongkar bangunan tersebut.[rs]

Posting Komentar

Top