0


MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT- Adanya puluhan orang preman yang di duga suruhan mafia untuk menguasai lahan milik Soufyan yang berada di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli pada Senin 1 November 2021 Kemarin dengan cara mendirikan bangunan di lokasi merupakan pelanggaran Hukum.

Akibat ulah puluhan orang tersebut masyarakat disekitar lokasi menjadi korban intimidasi ,pelemparan dan pemukulan yang saat ini koran-koran tersebut membuuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

" Pada tanggal 22 oktober 2021 kemaren pihak Polres Pelabuhan Belawan melakukan mediasi di undang semua pihak , BPN yang mengeluarkan IMB Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Wijoko maupun Soufan. Kesimpulan dalam petemuan tersebut bahwasannya pihak pengadilan tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk mendirikan apa pun dilokasi itu, sementara Izin Mendirikan Bangunan ,IMB yang telah keluar IMB nya tidak menerangkan kronologis kejadian yang ada di tempat, Nah setelah ada kesepakatan seperti itu tidak boleh ada eksen apa pun itu dilokasi.Demikian hasil kesepakatan rapat di Polres Pelabuhan Belawan tersebut, Namun rapat selesai belum ditandatangi notulen rapat pihak Wijoko mereka keluar tanpa menandatangai notulen Rapat,"  

"Sampai sekarang pihak pengadilan tidak pernah mengeluarkan untuk menguasi lapangan dan ini berimbas Hal itu dikatakan Abdul Aziz, SH yang merupakan Penasehat Hukum dari Pemilik tanah Bapak Soufyan kepada metro24jam.news, Kamis (4/11/2021).

Nah beberapa hari kemudian mereka melakukan seperti ini, mereka datang ke lokasi mendirikan bangunan dengan dasar mereka IMB yang masih dalam peninjauan kembali dan di sebagian media seolah-olah pihak yang kami percayakan menjaga lahan menyerang dari pada pihak mereka yang datang, sementara dari notulen rapat yang ada di Polres Pelabuhan Belawan sudah menyatakan tidak boleh ada apa pun kegiatan di lokasi.Nah di media sebagian saat ini seolah-olah pihak kami memanpaatkan Ormas sebenarnya tidak seperti itu kejadiannya.


Dan mengenai hal ini kita sudah melakukan pemberitahuan Ke Polres Pelabuhan Belawan, Ke Polda Sumatera Utara, Ke Kapolri dan Ke Seketariat Negara bahwasannya kejadiannya bukan seperti yang di bayangkan, Ujar Abdul Aziz.

Harapan Kami kita tetap menjunjung tinggi apa pun yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kita yakin pihak kepolisian juga jeli tidak memandang hanya sebelah mata dan kita juga yakin bahwasannya dia juga proaktif dan dia mencari bukti-bukti yang mengindikasikan ke arah mana bukti fakta kearah mana yang sebenarnya.jadi tetap kita tunggu apa yang di lakukan Polri apa pun yang di lakukan Pengadilan kita tetap ikut apa yang dilakukan mereka.Imbuh Penasehat Hukum Abdul Aziz, SH & Associates.(Ind)

Posting Komentar

Top