0


MEDAN | GLOBAL SUMUT - Penyidik Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka perdagangan Orang Utan ke Kejati Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan "Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka Thomas Raiders ke JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan dan diterima staf pelayanan terpadu" jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/6/2022).

Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan "praktek perdagangan Orang Utan melibatkan Anak di bawah umur dan seorang Wanita. Penangkapan didasari dari laporan Masyarakat. Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang" terangnya.

Masih penjelasan Kabid Humas Polda Sumut "kasus ini berawal informasi dari Masyarakat adanya pelaku memperdagangan satwa dilindungi jenis jenis Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp23 juta, 
Personil Polda Sumut kemudian bertemu dengan para pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Polda Sumut langsung menciduk para pelaku. Dimana para pelaku terdiri dari lima orang yaitu Tomas Raider Chaniago (18 tahun), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), R (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20) mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai" terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.

"Tersangka mengaku 1 ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur" lanjut Kabid Humas Polda Sumut itu.

Dimana diketahui, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

"Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi" Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Ind)

Posting Komentar

Top