0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S SIK SH MH, Rabu (8/6/2022) Paparkan beberapa kasus kejahatan yang terungkap kepada para awak Media.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, SH, MH, Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Herikson Siahaan, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Agus Purnomo, SH, MH.

Kapolres menyampaikan beberapa kasus diantaranya, pencurian dengan kekerasan yang mengamankan tersangka DH (26).

Kronologis kejadian, berawal dari video viral tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang tersangka DH dan JS (DPO) terhadap korban dengan cara menyergap korban yang sedang berjalan kaki lalu memaksa mengambil uang korban sebanyak 54.000,- dan kemudian meninggalkan korban dengan menaiki angkot menuju arah belawan.

Berkat rekaman video, kemudian personil Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan pada tanggal 01 Juni 2022 didapat informasi salah satu tersangka sedang berada di Kawasan simpang kantor kelurahan martubung kemudian dilakukan penangkapan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap JS namun hingga kini masih diburon.

Kasus pencurian dengan kekerasan juga menimpa Zul dengan tersangka kingkong yang berpura-pura menumpang.

Adapun kronologis kejadian pada Selasa, 7 juni 2022 sekitar pukul 01.30 wib. Zul beserta istri dari arah medan menuju Belawan membawa truk Tanki, setelah melewati pintu tol belawan pelaku memberhentikan mobil korban dengan maksud ingin menumpang ke jalan Tol Kampung Nelayan, namun tiba tiba pelaku meminta uang rokok lalu korban memberikannya namun karena merasa kurang, pelaku mengeluarkan pisau dan merampas dompet beserta handphone, karena korban melawan pelaku kemudian menusuk korban dibagian dahi sebelah kiri dan luka robek di celah jempol tangan kiri.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi, Rabu 08 juni 2022 sekitar pukul 01.15 wib. Setelah mendapat laporan polisi dari istri korban.

Berkat laporan korban, kasat reskrim polres pelabuhan belawan AKP Rudy Saputra memerintahkan unit pidum sat reskrim polres pelabuhan belawan dipimpin oleh kanit pidum Ipda Herikson Siahaan untuk melakukan penyelidikan dan jarkap terhadap pelaku. Hasil penyelidikan serta keterangan para saksi-saksi didapat identitas pelaku. Team kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Mendapat informasi kingkong berada di jln margandi siregar kel. Pekan labuhan di rumah bersama dengan istrinya, team bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka kingkong serta memboyong pelaku ke kantor sat reskrim polres Pelabuhan Belawan. Pada konferensi pers ini juga dipaparkan terkait kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan tersangka AR. Pelaku dijerat pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana.

Kronologis kejadian, pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 wib, korban bersama dengan tersangka sedang minum minuman keras disalah satu warung di dekat TKP, kemudian saat sedang minum bersama pelaku mengungkapkan rasa kecewanya kepada korban karena meminta kerjaan untuk jaga malam namun korban malah memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain.

Kemudian korban mengatakan tersangka (tsk) tidak tahu diri dan tidak tahu malu sehingga terjadi perdebatan diantara keduanya. Pada pukul 23.30 wib, TSK pulang ke rumahnya namun diikuti oleh korban. Sampai di rumah TSK korban berteriak menyuruh TSK keluar sambil mengejek TSK tidak berani melawan korban. Karena terpancing emosi TSK mengambil satu buah martil dari laci meja dan memukulkan ke bagian kepala korban hingga korban terjatuh tidak sadarkan diri dan TSK melarikan diri.

Pada Rabu, 25 Mei 2022 didapat informasi TSK berada di Kabupaten Humbahas kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan. 
(Ind)

Posting Komentar

Top