0


LANGSA | GLOBAL SUMUT - Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa mencabut dan membatalkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Keumueneng.

Pembatalan Rancangan Qanun (Raqan) tersebut diungkapkan oleh Jeffry Sentana yang merupakan salah satu Anggota Panitia Legislasi, di Gedung Lantai II DPRK Langsa, Selasa (27/12/2022).

“Memang kami Panitia Legislasi (Panleg)  membatalkan dan mencabut Rancangan Qanun (Raqan) usulan Pemko Langsa tersebut.Ada beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan kami diantaranya pemulihan ekonomi dan penekanan inflasi pasca pandemi Covid-19 dan perspektif kelayakan serta kepantasan pada saat kondisi keuangan daerah seperti sekarang ini,“ungkap Jeffry Sentana

Panitia Legislasi juga telah menyetujui beberapa Rancangan Qanun (Raqan) diantaranya mengenai tentang pengelolaan keuangan daerah, tentang perparkiran dan tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh serta pemukiman kumuh.Namun dalam perihal Rancangan Qanun (Raqan) tentang penambahan penyertaan modal PDAM Tirta Keumueneng Langsa belum dapat disetujui.

“Rasio antara Pendapatan dan Belanja pada PDAM Tirta Keumueneng sampai dengan September 2022 masih dalam kondisi stabil, Untuk saat ini kami memandang Pemerintah Kota Langsa harus berfokus pada pemulihan ekonomi masyarakat, penekanan inflasi dan mendorong kemajuan UMKM yang juga menjadi Fokus Pemerintahan Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat,"tutup Politisi Muda Jeffry Sentana.(arman suharza)

Posting Komentar

Top