MARELAN | GLOBAL SUMUT.COM – Aktifitas Kegiatan yang dilakukan diduga Gudang Ilegal penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di Gang Toucit Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan menjadi sorotan
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menyelidiki sebuah Gudang berpagar Biru yang terletak di Gang Toucit, Kel. Rengas Pulau, Kec.Medan Marelan, karena diduga Gudang tersebut telah di jadikan tempat penimbunan dan penyaluran BBM ilegal.
Dari pantauan awak media terlihat jejak tumpahan minyak di depan gudang yang diduga minyak tersebut adalah bekas tumpahan minyak BBM Bersubsidi.
Informasi yang di dapat dari Warga sekitar menyebutkan Gudang tersebut milik JONO, "Gudang itu milik JONO bang, kalau masalah itu Gudang bermasalah atau apa saya kurang tahu juga bang," sebut warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Terlihat juga seputaran Gudang tersebut tidak terlihat adanya plang PT berusaha diduga juga gudang tersebut tidak memiliki izin.
Warga meminta segera Aparat Penegak Hukum (APH) sidak Gudang milik Jono tersebut yang diduga ilegal karena dapat membahayakan keselamatan Warga sekitar apabila tejadinya Kebakaran.
Untuk itu Warga memohon kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto dan Bapak PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK.MM.CPHE.CBA. untuk sidak Gudang milik Jono yang diduga menyalagunakan BBM bersubsidi ilegal yang sangat merugikan Negara.
Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah). (Ind,,)
Posting Komentar
Posting Komentar