0

LANGKAT | GLOBAL SUMUT.COM -Wibawa penegakan hukum di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik. Dugaan lemahnya tindakan aparat terhadap aktivitas tambang galian C ilegal memicu kritik keras dan kekecewaan masyarakat yang semakin meluas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Sabtu (18/4/2026), aparat penegak hukum sempat melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal. Dalam operasi tersebut, empat unit truk pengangkut material serta seorang operator alat berat dikabarkan sempat diamankan. Aktivitas itu disebut-sebut berkaitan dengan seorang warga berinisial HR dari Desa Pertumbukan.

Namun, langkah penindakan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, kurang dari 24 jam setelah diamankan, seluruh pihak yang diperiksa dilaporkan telah dibebaskan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada publik terkait penghentian proses tersebut.

Kondisi itu memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak praktik tambang galian C ilegal yang diduga melibatkan pihak berinisial HR dan DN.

Ironisnya, aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi itu disebut masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Situasi tersebut menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan memunculkan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Jika benar dibiarkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif semata, tetapi juga menyentuh soal integritas institusi penegak hukum di Kabupaten Langkat.

Dari total 23 kecamatan di Langkat, aktivitas tambang galian C diduga marak beroperasi, baik di wilayah hulu maupun hilir. Sejumlah lokasi bahkan disebut belum memiliki izin eksplorasi maupun eksploitasi dari instansi berwenang.

Dampaknya mulai dirasakan masyarakat. Jalan-jalan rusak akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat, abrasi bantaran sungai semakin mengkhawatirkan, sementara debu dan kebisingan terus menghantui warga sekitar.

Tak hanya itu, penggunaan alat berat seperti ekskavator juga memunculkan persoalan baru terkait asal-usul bahan bakar yang digunakan. Jika tidak berasal dari jalur resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hukum lain yang tak kalah serius.

Kini masyarakat menunggu keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum. Sebab, hukum yang terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, yang hancur bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga marwah penegakan hukum di Kabupaten Langkat.(IM)

Posting Komentar

Top