MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui DPR RI menyetujui
untuk membahas pemekaran Provinsi Sumut guna membentuk daerah otonomi
baru Provinsi Tapanuli dan Provinsi Nias.'Persetujuan/pengesahan
DPR RI itu ditetapkan melalui RUU dalam sidang paripurna di Gedung DPR
RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10) malam,' katanya di Medan, Jumat.
Menurut dia, pengesahan DPR RI itu cukup mengagetkan karena usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara tidak disahkan.
Padahal,
kata Gubernur, rekomendasi pemekaran Sumut yang diusulkan itu meliputi
pembentukan tiga provinsi, yakni Tapanuli, Nias dan Sumatera Tenggara.
'Saya
sudah tanya ke anggota Komisi II DPR yang berasal dari Sumut, mengapa
hanya dua daerah yang disahkan untuk dibahas,' katanya.
Keterangan
yang diperoleh dari DPR RI, kata Gatot, bahwa usulan daerah otonomi
baru (DOB) Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Kabupaten Pantai Barat
Mandailing dan Kabupaten Simalungun Hataran adalah usul inisiatif DPR
yang akan dibahas di Badan Legislasi DPR.
'Dari keterangan anggota
DPR itu, saya simpulkan pemekaran Sumatera Tenggara masih bisa dibahas.
DPR akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi DPRD Sumut yang diusulkan
ke pemerintah pusat,' ujar Gatot.
Gubernur menegaskan, pemekaran Provinsi Sumut itu prosesnya masih sangat panjang.
Dia
berharap DPR memerhatikan apa yang sudah direkomendasikan DPRD Sumut
melalui panitia khusus (Pansus) pemekaran beberapa waktu lalu.
'Prosesnya harus sesuai dengan yang direkomendasikan,' katanya.(ant/red)
Posting Komentar
Posting Komentar