0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui DPR RI menyetujui untuk membahas pemekaran Provinsi Sumut guna membentuk daerah otonomi baru Provinsi Tapanuli dan Provinsi Nias.'Persetujuan/pengesahan DPR RI itu ditetapkan melalui RUU dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10) malam,' katanya di Medan, Jumat.
Menurut dia, pengesahan DPR RI itu cukup mengagetkan karena usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara tidak disahkan.
Padahal, kata Gubernur, rekomendasi pemekaran Sumut yang diusulkan itu meliputi pembentukan tiga provinsi, yakni Tapanuli, Nias dan Sumatera Tenggara.
'Saya sudah tanya ke anggota Komisi II DPR yang berasal dari Sumut, mengapa hanya dua daerah yang disahkan untuk dibahas,' katanya.
Keterangan yang diperoleh dari DPR RI, kata Gatot, bahwa usulan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Kabupaten Simalungun Hataran adalah usul inisiatif DPR yang akan dibahas di Badan Legislasi DPR.
'Dari keterangan anggota DPR itu, saya simpulkan pemekaran Sumatera Tenggara masih bisa dibahas. DPR akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi DPRD Sumut yang diusulkan ke pemerintah pusat,' ujar Gatot.
Gubernur menegaskan, pemekaran Provinsi Sumut itu prosesnya masih sangat panjang.
Dia berharap DPR memerhatikan apa yang sudah direkomendasikan DPRD Sumut melalui panitia khusus (Pansus) pemekaran beberapa waktu lalu.
'Prosesnya harus sesuai dengan yang direkomendasikan,' katanya.(ant/red)

Posting Komentar

Top