0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Sosialisasi tentang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Dewan Pers dan Polri di Jambi 9 Februari 2012 perlu dilakukan lebih intensif, terutama bagi wartawan dan penyidik dalam jajaran Polri.

Selain itu, pemahaman atas isi UU No.40/1999 (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga harus dilakukan dengan serius. Jika tidak, penjabaran MoU itu akan tersendat bahkan bisa melahirkan problem.

Itulah beberapa butir yang muncul dalam pembahasan dalam seminar bertajuk Mendalami MoU Dewan Pers - Polri yang diadakan bagi 75 wartawan Tabloid Lalulintas dan Kriminalitas dari berbagai provinsi di Hotel Garuda Citra Medan, Sabtu (26/10).

Dalam seminar itu dihadirkan narasumber antara lain Direktur Diklat PWI Sumut, War Djamil, S.H, dan Kabagluhkum Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Pol. Drs. John Hendri, S.H, M.H. Juga hadir Kompol Drs. Safwan Hayat, S.H dari Polda Sumut.

Kajian

Menurut War Djamil yang juga Sekretaris Redaksi Harian Analisa, sosialisasi harus dilakukan untuk dua pihak, yakni insan pers, dan pihak Polri teristimewa para penyidik. Ini penting, agar saat ada pengaduan dari publik tentang seolah-olah ada pemberitaan yang diduga melanggar KEJ, tidak langsung menjurus ke arah pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi, dengan kajian Dewan Pers dan pihak Polri, mungkin masalah dapat diselesaikan melalui tahapan UU Pers yakni penggunaan Hak Jawab.

Dalam penanganan atas adanya pengaduan publik itu, tentu erat kaitannya dengan UU Pers dan KEJ. Jadi, mendalami UU Pers dan KEJ adalah penting bagi wartawan dan pihak Polri.

Khusus MoU itu, dua pasal yang patut didalami yakni pasal 3 tentang koordinasi dan pasal 4 tentang mekanisme bantuan Dewan Pers kepada Polri dalam pemberitaan Keterangan Ahli, ucapnya.
Jajaran

Tindak lanjut dari MoU itu, pihak Polri melakukan sosialisasi ke sejuruh jajaran Polri, ungkap Kombes John Hendri, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bidkum Polda.

Materi utamanya yakni tatacara menerima laporan atas adanya pengaduan dugaan tindak pidana terkait pemberitaan pers serta proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana itu, katanya.

Seminar itu dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs. Raden Heru Prakoso dengan membacakan sambutan tertulis dari Kapolda Sumut.

Dalam sambutan tertulis itu, diharapkan pers memberitakan kinerja Polri yang positif agar publik mendukung aktivitas Polri sehari-hari. Khusus seminar ini, dinilai sangat bermanfaat bagi kedua pihak.

Usai sesi tanya jawab, War Djamil, S.H menyerahkan buku produk Dewan Pers antara lain tentang Kompetensi Wartawan yang diterima Pemred Tabloid Lalulintas & Kriminalitas, Drs. Zulkarnain Kasidi.

Usai seminar, Kompol Drs. Safwan Hayat mengatakan, materi seminar ini cukup baik, sehingga semua pihak makin memahami manfaat dan prosedur dalam penjabaran Nota Kesepahaman Dewan Pers - Polri tersebut.

Posting Komentar

Top