BELAWAN | GLOBAL SUMUT- kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan melakukan Pemusnahan Barang
Milik Negara (BMN)
Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Pakan Ternak Berbentuk Tepung Kasar Dari
daging Dan Sisanya (Meat Bone Meal/MBM) eks.barang impor, yang dilakukan Pada hari ini kamis, 09
januari 2014,pukul 10.00 wib tersebut berlangsung di Kawasan Lapangan
Tembak Milik TNI-AL Seruai. Pemusnahkan 14 kontiner ukuran 20 pit berisi 300 ton lebih pakan ternak asal
negara china hasil tangkapan petugas BC Belawan .Menurut keterangan Kepala Kantor BC Belawan Widhi Hartono , pakan ternak yang terbuat dari daging
dan tulang ini ditangkap petugas Bea dan Cukai Belawan pada tahun 2001 yang
lalu yang dimasukkan importirnya dari China ke Pelabuhan Belawan tanpa
dilengkapi dokumen Kepabeanan oleh importirnya .14 kontiner berisi 6693 Bag
pakan ternak atau 300 ton lebih ini dimusnahkan setelah mendapat ijin
dari Kementrian Keuangan disaksikan oleh intansi terkait seperti Kepala kejaksaan
Negeri Deli Serdang, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup , Lantamal I
Belawan , Polres Pelabuhan Belawan .
Pemusnahan 300 ton yang berada didalam kontiner ini dengan
cara dikubur dilapangan Tembak milik TNI AL Belawan yang jauh dari pemukiman
penduduk untuk menghindari bibit penyakit yang dibawa oleh pakan ternak
tersebut .Lebih Lanjut dikatakan Kepala Kantor BC Belawan Widhi Hartono ke 14 kontiner atau
300 ton pakan ternak ini masuk ke Pelabuhan Belawan pada Maret 2007 ini tidak
dilengkap dokumennya oleh pihak importirnya .Kemudian pihak importinya telah
diberikan waktu untuk mengurusn ijin karena importinya tidak mengurus ijin maka
barang tersebut menjadi milik negara . Pontensi negara yang dirugikan
dalam kasus ini sekitar seratusan juta lebih dan jika pakan ternak ini tidak segera
dimusnahkan maka dikawatirkan limbahnya akan mencemari lingkungan ditempat
penumpukannya tambah, Widhi.
Selain itu Press Release yang diterima GLOBAL SUMUT menyebutkan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Pakan
Ternak Berbentuk Tepung Kasar Dari daging Dan Sisanya (Meat Bone Meal/MBM)
Pada hari
kamis, tanggal 09 januari 2014, kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean Belawan melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN)
eks.barang impor,yaitu:
Barang
Milik Negara
a. Party 8x20 = 3.825 Bags = 191.250 Kg (Nett),
yaitu pakan ternak berbentuk
tepung kasar dari daging dan sisanya (MBM)
b. Party 6x20= 2.868
Bags = 137.664 Kg (Nett),yaitu pakan ternak berbentuk tepung kasar dari daging dan sisanya
(MBM)
Kronologis Pemusnahan BMN
1. Terdapat importasi yang
diberitahukan dalam inward manifes (BC 1.1) Yaitu:
a) BC 1.1 nomor 000427 tanggal 11 Maret 2007,pos 0014
- Sarana pengangkut : MV.Zhe hai 316,Voy N069
-
Shipper
: Nan Jing Hong Yung Trading Co.Ltd.
-
Consignee
: PT. Jui Shin Indonesia
- No.&
Tgl.B/L
: 00457001982 / 10-03-2007
- Uraian
barang : 3825 Bags
Transparent Frit
- Jumlah
Kontainer : 8x20
b) BC .1.1 nomor 000448 tanggal 14 Maret 2007, pos 0012
- Sarana pengangkut : MV.Zhe hai 316,Voy N070
-
Shipper
: Nan Jing Hong Yung Trading Co.Ltd.
-
Consignee
: PT. Jui Shin Indonesia
- No.&
Tgl.B/L
: 00457003766 / 13 -03-2007
- Uraian
barang : 3868 Bags
Transparent Frit
- Jumlah Kontainer
: 6x20
2.Importasi tersebut butir 1 ditetapkan sebagai BMN sesuai
Keputusan Kepala kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Belawan Nomor :
KEP-97/WBC.02?KP.01/2007 tanggal 13 juni 2007.
3.BMN ini telah mendapatkan
persetujuan untuk dimusnahkan sesuai surat Menteri Keuangan nomor :
S-79/MK.6/2010 tanggal 30 maret 2010.
4.Pelaksanaan pemusnahan
telah dikoordinasikan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Derah Deli
Serdang, dan Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur dalam (deep burial)
sesuai teknis yang ditetapkan.(Abu/Nur)
Posting Komentar
Posting Komentar