MEDAN |
GLOBAL SUMUT-Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Otani dan rekanannya PT. Ambachido Jaya
Medan akhirnya dilaporkan ke Depnakertrans Pusat Jakarta. Laporan yang dimaksud
untuk mengungkap pelanggaran hak-hak pekerja yang selama ini ditutup rapat
kedua perusahaan itu. Rabu (29/1/2014).
“Kita dapat
laporan dari pekerjanya, bahwa PT. Otani Medan gunakan jasa pekerja dari PT.
Ambachido Jaya. Ratusan pekerja yang dipekerjakan menyangkut langsung dengan
bisnis usahanya tidak didaftarkan sebagai peserta Jamsostek atau tidak
diasuransikan, sehingga hak-hak sebagai pekerja diabaikan, seperti Jaminan Hari
Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Pekerja (JPK), Tunjangan Hari Raya (THR)”.
Hal itu dikatakan
Sekretaris LSM Berani (Bersatu Anak
Negeri) K. Sijabat di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2014).
Pemberitaan
di surat kabar terkait pelanggaran dua Undang-Undang yang diduga dilakukan dua
perusahaan itu lanjut Sijabat, harus kita sikapi dan kita tindaklanjuti ke
Depnakertrans Pusat. Hal ini mengingat banyaknya perusahaan yang merugikan
pekerja sehingga sering terjadi unjukrasa yang mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, pengaduan merupakan harga mati
untuk kedua perusahaan nakal tersebut,bebernya.
Jika alasan
PT. Ambachido Jaya katakan mengikuti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, lalu siapa yang menggaji mereka, darimana upah
untuk membayar Manager, Personalia, dan yang lainnya. Apa mereka ada
memproduksi yang hasil produksinya dipasarkan, itu semua cuma alasan doang
sebagai pembelaan diri. Tegas Sijabat.
Masih
dikatakan Sijabat, Sistem outsourcing begitu banyak digunakan oleh perusahaan
karena banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan, salah satunya adalah tidak
ada pemberian kompensasi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun
hak-hak pekerja lainnya.
Dalam sistem
outsourcing, terdapat tiga pihak yaitu perusahaan pemberi kerja, perusahaan
penyedia jasa, dan pekerja outsourcing. Pekerja outsourcing ini pada dasarnya
adalah pekerja dari perusahaan penyedia jasa, sehingga yang berkewajiban
memberikan hak-hak normatif pekerja juga adalah penyedia jasa seperti PT.
Ambachido Jaya Medan.
Informasi
yang dihimpun globalsumut, PT. Ambachido Jaya Medan merupakan perusahaan
penyedia tenaga kerja. Perusahaan ini mempekerjakan ratusan pekerja yang
bersetatus kontrak atau outsourcing, dan tidak mematuhi Undang-Undang terkait
Ketenaga Kerjaan dan Undang-Undang tentang Jamsostek. Seperti di PT. Otani
Medan, PT. IKD Medan, PT. Baja Deli Medan, PT. United Medan, dan sejumlah
perusahaan lainnya.
Kenakalan
PT. Otani yang berlindung di balik PT. Ambachido Jaya dan tak terdaftar sebagai
peserta Jamsostek itu mendapat keritikan dari berbagai kalangan dan Komisi-B
DPRD Medan yang selanjutnya dilaporkan ke Depnakertrans. Hingga sampai
sekarang, perusahaan yang menerima hasil dari keringan pekerja itu belum
memenuhi Undang-Undang yang berlaku.
Personalia
PT. Ambachido Jaya Medan Ivo ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telepon
selularnya, Rabu (29/1/2014) terkesan mengelak. “Kita tak mungkin mempekerjakan
mereka dibawah upah Rp. 50 ribu/hari, dan mereka (ratusan pekerja-red) kita
daftarkan sebagai peserta Jamsostek”. Kata Ivo. Ketika ditanya tak ditemukan
PT. Ambachido Jaya di Jamsostek Medan, Personalia yang mengaku dirinya sedang
sakit itu ngaku kalau ratusan pekerjanya didaftar di Jamsostek Belawan. “Mereka
kita daftarkan di Jamsostek Belawan”. Elak Ivo tutupi kesalahan tempatnya
bekerja. [mn/bu].
Posting Komentar
Posting Komentar