MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sebanyak
4 unit bangunan rumah toko (ruko) dan 1 unit bangunan untuk ruang kerja yang
berada di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Sunggal dibongkar Dinas Tata
Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (13/3/2014). Pembongkaran ini
dilakukan karena bangunan tersebut didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan
Bangunan (SIMB).
Pembongkaran
ruko dan ruang tempat kerja di pimpin Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan
Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan
Darwin. Pertama, pembongkaran yang melibatkan tim terpadu ini dilakukan
di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Di tempat
itu dibangun 4 unit ruko dengan ukurang masing-masing lebih kurang
4 x 16 meter. Saat tim terpadu tiba, sejumlah pekerja tengah bekerja. Kondisi
bangunan masih dalam tahap pendirian tiang coran, sebagai penahan
berdirinya batru bata untuk dinding. Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan para
pekerja berhenti, sebab pembongkaran akan dilakukan.
Setelah para
pekerja menyingkir dari lokasi pembongkaran, tim pun menghancurkan tiang dengan
menggunakan martil besar. Meski awalnya sempat kesulitan namun tim berhasil
merobohkan dua tiang tiang Pembongkaran baru dihentikan setelah penanggung
jawab bangunan membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediannya mengurus
SIMB.
Bangunan
ruko yang berjumlah 4 unit ini kita bongkar karena didirikan tanpa SIMB.
Tindakan pemilik bangunan jelas-jelas melanggar Perda No.5 Tahun 2012 tentang
retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Kita sudah tiga kali membuat surat
peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan. Lantaran tidak ditanggapi,
makanya hari ini kita lakukan pembongkaran!” kata Ali Tohar.
Selanjutnya
Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus SIMB.
Selama SIMB belum keluar, seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Di
samping itu 2 tiang coran yang baru dibongkar dilarang diperbaiki.
Bangunan ini
akan terus kami awasi. Jika SIMB belum keluar dan pembangunan tetap
dilanjutkan, maka kami akan datang untuk melakukan pembongkaran kembal
tegasnya.
Selesai
membongkar kedua ting, Ali Tohar kemudian membawa anggotanya menuju Jalan
Elang, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Di kawasan itu
didirikan ruang untuk tempat kerja berukuran lebih kurang 11,5 x 24
meter. Meski proses pembangunan telah rampung hampir 70 persen namun pemilik
bangunan terbukti tidak memiliki SIMB.
Ketika tim
hendak melakukan pembongkaran, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas dan
pemilik bangunan minta kepada Ali Tohar untuk menunda pembongkaran. Alasannya
sertifikat belum keluar sehingga pengurusan SIMB belum dilakukan. Namun Ali
Tohar tidak bergeming, dia bersikukuh untuk meneruskan pembongkaran.
Akhirnya
pria itu pun pasrah dan merelakan dilakukan pembongkaran. Dinding belakang
bangunan untuk ruang kerja pun dibongkar. Pembongkaran baru dihentikan setelah
pria itu berjanji akan secepatnya mengurus SIMB Ali Tohar pun melunak, cuma dia
mengingatkan sebelum SIMB keluar pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Jika itu
dilanggar, kami pasti datang untuk melakukan pembongkaran tegasnya. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar