0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sat Res Narkoba Polresta Medan mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diparkiran salah satu hotel di Jalan Timor Kecamatan Medan Timur. 
Kamis (29/5/2014) pagi.

Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, tersangka Elis alias Siu Fang (35) warga Jalan Kepribadian Medan, diamankan petugas yang menyaru sebagai pembeli dalam transaksi di parkiran salah satu hotel di kawasan Center Point di Jalan Timor Medan.

Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sabu-sabu siap edar seberat 200 Gram senilai Rp 200 Juta. Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polresta Medan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan pihaknya dengan melakukan penyelidikan, dengan cara memesan sabu-sabu dari tersangka. Selanjutnya petugas membuat janji untuk bertransaksi di Pelataran parkir hotel Karibia di Komplek Pertokoan Center Point Jalan Timor Medan.

Setelah bertemu, dan melihat tersangka membawa sabu-sabu seberat 200 Gram, seperti yang dipesan, petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung menyergap dan mengamankan tersangka.

Saat dimintai keterangan di Mapolresta Medan, tersangka yang pernah berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ditempat hiburan malam Retro Spective Jalan Balai Kota Medan, mengaku kalau barang haram tersebut bukan miliknya.

"Sabu-sabu tersebut milik teman saya dari Jakarta," ujarnya tertunduk.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander saat dikonfirmasi melalui melalui Kanit Idik II Narkoba AKP Azwar saat dikonfirmasi wartawan membenarkan mengenai penangkapan tersangka ini.

"Benar, masih kita lakukan pengembangan," tegasnya singkat. (Red)

Posting Komentar

Top