0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Unit Tipikor Polresta Medan melakukan penggeledahan di kantor distributor Alkes PT Graha Agung Lestari milik tersangka K di Ruko No 5 Jalan Sei Serayu Medan, Rabu (11/6/2014). Dari lokasi petugas menyita sejumlah barang bukti.
 
Penggeledahan dan penyitaan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Kanit Tipiter AKP Azaruddin, Panit Tipikor Ipda Nelson Silalahi bersama tim identifikasi langsung menuju ke lokasi.

Dalam penggeledahan lokasi, Polisi memakai tanda pengenal rompi langsung masuk menuju ke kantor distributor Alkes dengan membawa kotak besar yang berisikan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Ada tiga tim yang melakukan penggeledahan dan masing-masing tim melakukan penggeledahan di lantai I, lantai II dan lantai III didampingi kepling dan karyawan distributor alkes yakni CV

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak usai penggeledahan mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari barang bukti dari tiga tersangka yang ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan BAP nya sudah dikirim ke Jaksa.

"Penggeledahan untuk mencari barang bukti kekurangan dalam BAP tiga tersangka yang menjadi tersangka. Setelah kita lakukan ada beberapa barang bukti yang kita temukan untuk melengkapi BAP sesuai petunjuk dari Jaksa," kata Calvijn.(Red)

Posting Komentar

Top